Penarukan, Kerambitan, Tabanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Koordinat: 8°33′38″S 115°04′21″E / 8.560618°S 115.072382°E / -8.560618; 115.072382

Penarukan
Negara Indonesia
ProvinsiBali
KabupatenTabanan
KecamatanKerambitan
Kode pos
82161
Kode Kemendagri51.02.04.2003
Luas1,11 km²[1]
Jumlah penduduk3.156 jiwa(2016)[1]
2.753 jiwa(2010)[2]
Kepadatan2.481 jiwa/km²(2010)
Jumlah KK695[1]


Penarukan adalah desa yang berada di kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, provinsi Bali, Indonesia.[3][4]

Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Pembagian banjar[sunting | sunting sumber]

Desa ini terbagi atas 5 banjar, yakni:

  • Penarukan Bantas
  • Penarukan Kaja
  • Penarukan Kelod
  • Penarukan Tengah Kaja
  • Penarukan Tengah Kelod

Demografi[sunting | sunting sumber]

Penduduk desa Penarukan sampai dengan tahun 2016 berjumlah 3.156 jiwa terdiri dari 1.518 laki-laki dan 1.638 perempuan dengan sex rasio 92,67.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d "Kecamatan Kerambitan dalam Angka 2017". Badan Pusat Statistik Indonesia. 2017. Diakses tanggal 16 Desember 2018. 
  2. ^ "Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010" (PDF). Badan Pusat Statistik. 2010. hlm. 1385. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]