Pemisahan Irlandia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta yang menunjukkan wilayah Irlandia dan Irlandia Utara.

Pemisahan Irlandia (bahasa Irlandia: críochdheighilt na hÉireann; Inggris: Partition of Ireland) adalah pemisahan pulau Irlandia menjadi dua wilayah yang terpisah, yaitu Irlandia Utara yang merupakan bagian dari Britania Raya, dan Republik Irlandia, sebuah negara yang merdeka. Pemisahan ini berlangsung ketika Parlemen Britania menyetujui Undang-Undang Pemerintahan Irlandia 1920 yang mendirikan Irlandia Utara dan Irlandia Selatan. Dari tahun 1801 hingga 1920, seluruh Irlandia merupakan negara bagian Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia. Sebelumnya wilayah tersebut merupakan Kerajaan Irlandia yang terpisah.

Undang-undang tahun 1920 dimaksudkan untuk membuat dua wilayah yang memerintah sendiri di Irlandia dan tetap menjadi bagian dari Britania Raya. Undang-undang tersebut juga menyebut tentang kerjasama antara kedua wilayah dan reunifikasi Irlandia pada akhirnya. Namun, pemisahan berlangsung lagi pada tahun 1922 ketika Irlandia Selatan berpisah dari Britania Raya dan menjadi Negara Bebas Irlandia.

Semenjak dimulainya pemisahan, aspirasi kaum nasionalis di Irlandia adalah pendirian Irlandia bersatu, yaitu negara merdeka yang meliputi seluruh pulau Irlandia. Hal ini bertentangan dengan kaum unionis di Irlandia Utara yang ingin tetap menjadi bagian dari Britania Raya. Pemerintah Britania dan Irlandia sudah sepakat berdasarkan Persetujuan Belfast 1998 bahwa status Irlandia Utara tidak akan berubah tanpa persetujuan mayoritas penduduk di sana.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]