Pemerintah Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Maret 2012 14.44 oleh Medelam (bicara | kontrib) (←Suntingan 101.203.168.86 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Ruuoelgames)

Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.

Kewenangan

Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.

Kewenangan lainnya diserahkan kepada (sistem pemerintahan)

Sistem pemerintahan

Pemerintahan pusat

Pemerintahan daerah

Lihat pula