Pembicaraan:Pungutan liar

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kalimat "Beberapa praktek pungli bahkan mempunyai dasar hukum seperti pungutan Rp 25.000,- yang dikenakan kepada para TKI di Bandara Soekarno-Hatta yang berdasar pada Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003", berarti bukan pungli, karena sah sesuai hukum? dragunovadiscuss 07:22, 11 Juli 2007 (UTC)

Saya hapus kalimat tsb. borgx(kirim pesan) 00:18, 12 Juli 2007 (UTC)