Pembicaraan:Belok kiri jalan terus

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Apakah artikel ini layak? selain pendek, apakah isinya juga penting dan bisa dipanjangkan lagi???

-- Adiputra बिचर -- 03:09, 3 Desember 2007 (UTC)

Permintaan penyuntingan halaman dilindungi sebagian pada 15 Desember 2023[sunting sumber]

"ubah kata HAK menjadi DIIZINKANNYA/DIBOLEHKANNYA" ; (menyarankan) ; supaya TIDAK menjadi salah paham bagi masyarakat tertentu bahwa "belok kiri jalan terus" adalah suatu HAK MUTLAK yang harus dan menjadi prioritas dan harus saat itu juga. "belok kiri jalan terus" bukanlah hak MUTLAK yang kemudian membuat seorang pengemudi melakukan pemaksaan untuk dapat melanjutkan belok kiri SAAT ITU JUGA (contoh: pengemudi yang hendak belok kiri melakukan pemaksaan untuk belok kiri dengan mengklakson klason karena ada kendaraan di depan nya atau pun halangan lain padahal jalan hanya tersedia 2 lajur dan tidak ada lajur khusus ketiga untuk belok kiri atau tanda khusus pada lajur sebagai lajur khusus belok kiri). "belok kiri jalan terus", dan sama hal nya dengan " lurus jalan terus" sebenarnya adalah DIIZINKANNYA/DIBOLEHKANNYA/DISKRESI dari ATURAN TETAP DALAM UNDANG-UNDANG, yang seharusnya mematuhi lampu pengatur arus lalu lintas, untuk melakukan hal di luar ATURAN TETAP yang artinya DIIZINKAN/DIBOLEHKAN TAPI TIDAK PRIORITAS dan DIIZINKAN/DIBOLEHKAN TAPI TIDAK BERARTI HARUS SAAT ITU JUGA. Harus dipahami bahwa adanya DISKRESI/DIIZINKAN/DIBOLEHKAN "belok kiri jalan terus" dan "lurus jalan terus" BUKAN BERARTI HAK MUTLAK sehingga pengendara kendaraan dapat seenaknya terus belok kiri atau lurus dengan kecepatan tinggi atau sembarangan dengan TIDAK SADAR bahwa hanya DIIZINKAN untuk melanjutkan dengan TETAP MENGHORMATI KEADAAN DAN SITUASI pengendara dan pengguna jalan lainnya dan bila: 1) MENDAHULUKAN hak pengguna jalan yang mengikuti ATURAN TETAP mematuhi lampu pengatur arus lalu lintas; 2) MENDAHULUKAN pejalan kaki yang menyeberang jalan terutama di marka zebracross; 3) MEMILIKI LAJUR KHUSUS pada lajur jalan yang diberi marka untuk lajur khusus jalan terus; 4) TIDAK ADA DAN BEBAS HALANGAN dalam semua arti (contoh:tidak ada kendaraan didepannya saat tidak ada lajur khusus untuk "jalan terus", tidak ada halangan lain, dll.); 5) melakukan jalan terus dengan keadaan terkontrol (kecepatan dan kewaspadaan pengendara) dan terpantau dalam keadaan benar (situasi dan faktor eksternal);dll.


(menyarankan) tambahkan juga keterangan yang lebih lengkap terkait diskresi/diizinkannya/dibolehkannya keadaan "belok kiri jalan terus" dan "lurus jalan terus" ini harus didasari dengan menghormati keadaan dan situasi pengendara dan pengguna jalan lain, terutama tidak melakukan pemaksaan dan tidak berarti harus dilakukan saat itu juga.110.137.102.254 15 Desember 2023 19.21 (UTC)[balas]