Pembagian administratif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 20.35 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 27 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q56061)

Pembagian administratif (Bahasa Inggris: administrative division) adalah istilah generik untuk suatu wilayah pemerintahan di dalam atau di bawah suatu negara berdaulat. Wilayah ini biasanya berupa suatu pemerintahan lokal dengan nama yang berbeda-beda dan dengan derajat otonomi tertentu.

Lihat pula

Pranala luar