Patologi forensik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 April 2013 19.04 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q454812)
jatung yang berasal dari korban pembunuhan

Patologi forensik (Inggris: forensic) berasal dari bahasa Latin, forum, adalah cabang patologi berkaitan dengan penentuan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan atas mayat (autopsi). Autopsi mayat dilakukan oleh patolog atas permintaan pejabat berwenang dalam kerangka investigasi terhadap kasus kejahatan atau kasus perdata pada beberapa wilayah hukum. Melalui patolog forensik identitas mayat umumnya dapat dikonfirmasikan.

Lihat pula

Pranala luar