Pasar monopoli

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk nama sebuah permainan papan, lihat Monopoli (permainan).
Masa kolonialisme Belanda di Indonesia adalah salah satu contoh adanya monopoli ekonomi, yaitu apa yang dilakukan oleh Vereenidge Oostindische Compagnie (VOC) terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara.[1]

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana sebuah penjual tunggal menguasai pasar atau monopolis, berkuasa untuk menentukan harga, dan tidak punya barang sejenis yang hampir sama. Pada pasar monopoli, tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak ada pesaing bagi sebuah perusahaan. Penjual pada pasar monopoli disebut monopolis yang merupakan pihak tunggal. Monopolis mempunyai kekuasaan dan menguasai pasar untuk menentukan harga.[2]

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

Kata monopoli berasa dari bahasa Yunani monos yang artinya sendiri dan polein yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut kemudian monopoli diartikan secara sederhana sebagai suatu kondisi di mana hanya ada satu penjual yang menawarkan atau memasok suatu barang atau jasa tertentu.[3]

Penyebab munculnya pasar monopoli[sunting | sunting sumber]

Pasar monopoli muncul karena pemusatan sumber daya ekonomi pada satu pelaku usaha atau penjual. Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran terhadap barang atau jasa jenis tertentu.[4] Selain itu, pasar monopoli dapat timbul karena telah ditetapkan oleh undang-undang. Pemerintah dapat memberikan hak kepada suatu perusahaan untuk menjual suatu produk tertentu, misalnya seperti PT Pos Indonesia yang diberi hak monopoli oleh pemerintah untuk menjual benda-benda pos dan sejenisnya. Selain itu, penggabungan dari berbagai perusahan untuk menghimpun modal dalam jumlah besar guna memproduksi suatu barang dengan teknologi canggih dapat memicu timbulnya pasar monopoli. Pasar monopoli juga bisa hadir karena adanya hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu untuk diproduksi.[5]

Ciri-ciri[sunting | sunting sumber]

Pasar monopoli merupakan pasar yang ciri-cirinya sangat berlawanan dengan pasar persaingan sempurna. Ciri- ciri dari pasar monopoli, yaitu:[6]

  1. Hanya terdapat satu produsen dalam pasar
  2. Tidak memiliki barang pengganti yang mirip (close substitute)
  3. Terdapat hambatan bagi perusahaan lain untuk bisa masuk ke dalam pasar
  4. Produsen bertindak sebagai penentu harga (price maker)
  5. Promosi tidak diperlukan.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa produsen pada pasar monopoli memiliki kekuatan untuk mengontrol harga dan kuantitas barang di pasar sehingga dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang monopolis dapat memperoleh keuntungan diatas normal.

Larangan dan Ketentuan[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia secara tegas melarang praktek monopoli. Undang-undang ini mencakup berbagai larangan, termasuk perjanjian antar pelaku usaha yang dapat mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, integrasi vertikal yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, penyalahgunaan posisi dominan, serta penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Komisi untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.[7]

Sanksi[sunting | sunting sumber]

Sanksi untuk pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia tercantum dalam Pasal 47.[8]

UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999

PASAL 47

(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :

  • a. Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 dan atau
  • b. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
  • c. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
  • d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
  • e. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
  • f. Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
  • g. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)

Singkatnya, komisi berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.

Dengan sanksi sebagai berikut:

  • Pembatalan perjanjian yang melanggar ketentuan.
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
  • Penetapan pembayaran ganti rugi.
  • Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Welianto, Ari (ed.). "Latar Belakang VOC Dapat Memonopoli Perdagangan Rempah". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-10-26. 
  2. ^ Wulandari, Trisna (02-07-2021). "Pasar Monopoli: Pengertian dan Ciri-Ciri Pasar Monopoli serta Monopolis". detikcom. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  3. ^ Anggraini, Anna Maria Tri (2016-05-13). "Aspek Monopoli Atas Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha". Jurnal Hukum PRIORIS. Fakultas Hukum, Univestitas Trisakti. 2 (4): 202. ISSN 2548-6128. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-11. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  4. ^ Idhom, Addi M. (18-11-2021). "Contoh Pasar Monopoli di Indonesia & Penjelasan Pengertiannya". Tirto.id. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  5. ^ Mulachela, Husen (2021-10-05). "Pasar Monopoli: Ciri-Ciri, Penyebab, dan Dampaknya". Katadata. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  6. ^ Marliani, Leni Evangalista (2017-11-03). "Analisis Struktur Pasar Industri Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2015". Prosiding Seminar Nasional Darmajaya. Lembaga Penelitian, Pengembangan Pembelajaran & Pengabdian Kepada Masyarakat, Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya. 1 (1): 525. ISSN 2598-0246. 
  7. ^ "UU No. 5 Tahun 1999". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-03-05. 
  8. ^ "UU No. 5 Tahun 1999". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-03-05.