Panwas Pilkada

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah


STRUKTUR ORGANISASI DAN UNSUR ANGGOTA[sunting | sunting sumber]

Struktur Organisasi Panitia Pengawas Pilkada terdiri dari atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan tiga orang Anggota yang membidangi Bidang Pengawasan, Bidang Penerimaan dan Tindak Lanjut Laporan dan Bidang Penyelesaian Sengketa. Dalam pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai hak suara yang sama. Ketua dan Wakil dipilih dari dan oleh Anggota melalui Rapat Pleno Panitia Pengawas Pilkada yang kemudian dituangkan dalam berita acara.