Pangkalan, Karawang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pangkalan
Peta lokasi Kecamatan Pangkalan
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenKarawang
Pemerintahan
 • Camat-
Populasi
 • Total35,668 jiwa jiwa
Kode Kemendagri32.15.02
Kode BPS3215010
Luas94,37 km2
Desa/kelurahan8

Pangkalan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Dahulunya Kecamatan ini juga meliputi Kecamatan Tegalwaru, Karawang sempat menjadi bagian Kawedanan atau Distrik Jonggol (Tjibaroesa) sebelum dihapuskan pada tahun 1963 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963[1]. Wilayahnya yang seluas 94,37 km2, dan merupakan salah satu kecamatan paling selatan Kabupaten Karawang, Pusat Kecamatan ini berjarak 32 km selatan dari Ibukota Kabupaten Karawang, dan berjarak 27 km sebelah timur Pusat Kota Jonggol.

Kecamatan Pangkalan juga dikenal sebagai daerah Loji, merujuk pada nama sebuah pasar yaitu, Pasar Loji yang lokasinya di Kecamatan Tegalwaru, Karawang yang dahulu masih menjadi bagian dari kecamatan pangkalan sebelum pemekaran. Kecamatan pangkalan memiliki sumber daya alam yang banyak, yaitu bukit kapur karst yang sedang marak dieksploitasi oleh warga setempat dan pengusaha luar daerah, juga memiliki beberapa pabrik-pabrik pengolahan batu kapur serta pabrik manufaktur lain yang mulai menjamur. Kondsi ini mengakibatkan daerah ini menjadi gersang, polusi udara dan kebisingan menjadi gangguan bagi warga di kecamatan ini. Jalan yang sempit tetapi mobil-mobil industri yang besar dan banyak jumlahnya mengakibatkan tingginya angka kecelakaan di jalan raya pangkalan. Pusat administrasi berada di Desa Ciptasari. Jumlah penduduk semakin pesat dengan berkembangnya dunia industri di kecamatan pangkalan, membuat para pendatang semakin meramaikan kecamatan ini.

Wilayah[sunting | sunting sumber]

Kecamatan Pangkalan masuk dalam Wilayah Selatan Kabupaten Karawang.

Batas Batas[sunting | sunting sumber]

Berbatasan dengan:

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "PERPRES No. 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-05-24.