Pakang, Andong, Boyolali

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pakang
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenBoyolali
KecamatanAndong
Kode pos
57384
Kode Kemendagri33.09.16.2011
Luas15 km2
Jumlah penduduk2319 jiwa

Pakang adalah sebuah desa di Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.Desa pakang terdiri dari 5 dukuh yaitu dukuh Ngrawuh, Pakang, Pakem, Selang, dan Seneng. Jumlah penduduk Desa Pakang sebanyak 2.319 jiwa yang terdiri dari jumlah laki-laki 1.193 jiwa dan jumlah perempuan 1.126 jiwa. Sedangkan jumlah kepala keluarga sebanyak 719.

Sejarah Desa[sunting | sunting sumber]

Nama desa pakang diambil dari kata 'Papakan'. konon desa ini merupakan tempat 'Papakan' utusan raja-raja. Papakan dalam bahasa Indonesia berarti tempat penjemputan. Dari cerita versi yang lain, ada juga yang menyebut bahwa pakang berasal dari nama sebuah 'pohon pakang'.

Desa pakang diperkirakan telah berdiri sejak masa penjajahan Jepang dimana wilayah keresidenan Surakarta saat itu ialah daerah istimewa yang dikenal dengan Solo Ko (Kasunanan) dan Mangkunegaran Ko (Mangkunegaran). Wilayah Mangkuneran meliputi wilayah Kabupaten Karanganyar, Wonogiri dan sebagian kota Solo, sedangkan wilayah kasunanan meliputi wilayah Kabupaten Sragen Boyolali dan Kutha Surakarta.

Pada saat itu Boyolali belum termasuk dalam wilayah kabupaten, melainkan hanya suatu daerah pinggirian dengan pemerintahan tertinggi yaitu Wedono tak ubahnya Kartasura yang keseluruhannya termasuk dalam wilayah Kabupaten Kutha Surakarta dibawah pemerintah Kasunanan. Pada saat itu Desa Pakang merupakan salah satu desa di Kecamatan Andong yang masuk dalam wilayah Kawedanan Simo. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa Desa Pakang sebagai desa yang memiliki existensi pemerintahan desa secara formal lahirnya tidak ada yang mengetahui persis kejadiannya.

Sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Boyolali berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 Pemerintahan Daerah dilakukan oleh Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) sebagai Badan Legislatif dan Badan Exekutif yang menjalankan pemerintahan sehari-hari, dimana anggota BPRD ditunjuk 22 orang dan  Badan exekutif 5 orang dari anggota DPRD tersebut. Pada masa itu penyelenggaraan pemerintahan Desa Pakang dilakukan oleh Demang Arifin kurang lebih sampai tahun 1945.

Pada periode lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 pemerintahan Desa Pakang dilaksanakan oleh Demang Arifin sampai dengan tahun 1960. Kemudian pada periode lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 yang mendasarkan pada UUDS, sampai dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 kembalinya RI ke UUD 1945 kemudian UUD Nomor 18 Tahun 1965 tidak berjalan dengan efektif yang disebabkan oleh terjadinya G 30 S/PKI.

Pasca G 30 S/PKI lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa maka secara berturut-turut penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Lurah Desa/Kepala Desa masing-masing.

Pasca Reformasi lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, dimana sistem pemerintahan desa mengalami banyak perubahan dengan diberlakukannya Baperdes/BPD sebagai Lembaga Legislasi di tingkat Desa maka, pemilihan Kepala Desa Suekemi menyesuaikan dengan aturan baru terpilih Sutarto yang menjabat tahun 1999 hingga 2007. Kemudian digantikan oleh Abdullah Waluyo yang menjabat sampai tahun 2013.  Pada tanggal 29 tahun 2013 diadakan pemilihan Kepala Desa Pakang Periode 2013-2019 dan calon Incamben Tunggal Abdullah Waluyo terpilih kembali yang kemudian dilantik pada tanggal 16 April 2013.

Penduduk[sunting | sunting sumber]

hampir seluruh penduduk desa pakang merupakan penduduk jawa asli yang telah lama tinggal di sana. banyak dari kalangan muda yang merantau terutama ke ibu kota.

Pekerjaan[sunting | sunting sumber]

Mayoritas penduduk desa pakang bekerja di sektor pertanian dan perternakan.

Perekonomian[sunting | sunting sumber]

Dengan kondisi alam yang ada, masyarakat sekitar desa pakang mayoritas bekerja sebagai petani, dan ternak. Petani di desa pakang hanya mengandalkan curah hujan dan air dari sumur pompa untuk mengairi lahan mereka, sehingga para petani harus menanggung biaya pengeluaran yang lebih besar yang menyebabkan keterlambatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu akses untuk menuju pusat kecamatan (desa kacangan) yang menjadi tujuan utama kegiatan ekonomi di kecamatan andong juga perlu diperhatikan, walaupun sudah ada berbagai perbaikan menuju perubahan, tetapi harus ditingkatkan guna peningkatan laju akses menuju pusat perekonomian kecamatan. Hal yang menjadi topik pembicaraan dari waktu ke waktu adalah koindisi jalan yang kurang mumpuni untuk menunjang masyarakat terutama desa pakang tersendiri untuk melakukan mobilitas ke pasar ataupun sebaliknya. Salah satu kendala dari desa pakang adalah jembatan penghubung ke pusat ekonomi kecamatan yang sudah kurang layak karena hanya bisa dilalui kendaraan kecil atau pick up, sedangkan truk tidak bisa lewat, jembatan ini berada di desa brangkal yang menjadi akses warga pakang. Jembatan ini dibuat pada tahun 80an yang dibangun oleh abri ketika memasuki desa.

Letak Geografis[sunting | sunting sumber]

Desa pakang merupakan salah satu dari 16 desa yang ada di Kecamatan Andong. Dimana desa ini terletak kurang lebih 1,5 km kearah Timur dari Kecamatan Andong. Luas wilayah Desa Pakang yakni 308.872 ha dengan jumlah penduduk kurang lebih 2.319 dan jumlah kepala keluarga kurang lebih 719.

Iklim Desa Pakang sama seperti desa-desa lain yang ada di wilayah Indonesia yaitu iklim kemarau dan penghujan. Secara langsung, hal tersebut sangat mempengaruhi pola tanam yang ada di Desa Pakang.