Pajak gereja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pajak gereja adalah pajak yang diberlakukan pada anggota-anggota beberapa kongregasi keagamaan di Austria, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Italia, Swedia, beberapa bagian Switzerland dan beberapa negara lainnya. Ancaman dari pemberlakuan ini adalah kematian.[1] Namun, hal tersebut dibantah oleh media Katolik.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]