Nikah siri
|
|
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Nikah Siri adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Daftar isi |
Latar Belakang [sunting]
Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu ”sirri” atau ”sir” yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama tapi tidak sah menurut negara karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri juga disebut dengan Nikah di Bawah Tangan[1]
Permasalahan Nikah Siri [sunting]
Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun islam tentang perkawinan yaitu sah perkawinan apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara.[2]
Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusah dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.[3]
Status Anak [sunting]
Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah.[4] Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orang tuanya.
Sedangkan status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah. Namun secara agama hal status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah. [5] [6]
Refrensi [sunting]
- ^ (Indonesia) "Apakah Nikah Siri Sah?" (HTML). Diakses 2012-07-10.
- ^ UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab Idasar perkawinan pasal 2 ayat 2 : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- ^ (Indonesia) "Dilema Nikah Siri (2): Terjadinya Bias Pemaknaan" (HTML). Diakses 2012-07-10.
- ^ UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1 : Anak yang sah adalah anak anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
- ^ UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 : Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sementara setelah diuji materi menjadi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.
- ^ (Indonesia) "Status Anak di Luar Nikah Menurut Hukum,Perkawinan Nasional dan Hukum Islam." (HTML). Diakses 2012-07-10.
