Negara kota

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 05.56 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 54 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q133442)

Negara-kota atau Polis adalah suatu wilayah yang dikelola secara eksklusif oleh suatu kota, biasanya dengan memiliki kedaulatan. Secara historis, negara-kota biasanya merupakan bagian dari area kultural yang lebih besar, seperti pada negara-kota Yunani Kuno (misalnya Athena, Sparta, dan Korinthia), kota-kota Finisi Kanaan (seperti Tyre dan Sidon), Suku Maya Mesoamerika (termasuk lokasi-lokasi seperti Chichen Itza and El Mirador), kota-kota di Asia Tengah sepanjang Jalur Sutra (termasuk Samarkand dan Bukhara), atau negara-kota Italia Utara (terutama Firenze dan Venesia).

Saat ini hanya Singapura, Monaco, dan Kota Vatikan yang merupakan negara berdaulat yang mirip dengan definisi klasik mengenai negara-kota. Beberapa negara berdaulat juga memiliki wilayah pemerintahan sendiri yang dibatasi pada kota, seperti Berlin di Jerman, Makau dan Hong Kong di RRC, Distrik Columbia di Amerika Serikat, Distrik Federal Brazilia di Brazil, Distrik Federal Mexico di Meksiko, serta Gibraltar.