Museum Pusaka Nias

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Mei 2013 13.21 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q12499662)

Museum Pusaka Nias adalah salah satu wadah untuk melestarikan nilai-nilai budaya Nias. Museum Pusaka Nias dikelola oleh Persaudaraan Kapusin Propinsi Sibolga. Informasi yang lebih lengkap tentang museum ini dapat diperoleh di Website Resmi Museum Pusaka Nias.

Sejarah Museum Pusaka Nias

Sejak tahun 1972 salah seorang Misionaris Gereja Katolik bernama Pastor Johannes M. Hämmerle, OFMCap sudah memulai mengoleksi benda-benda budaya, seni dan sejarah masyarakat Nias. Lama kelamaan jumlah koleksinya semakin banyak, dan dengan teliti beliau mencatat nama dan kegunaannya masing-masing. Dari banyaknya koleksi yang dimiliki tersebut, Pastor Johannes mengusulkan kepada Dewan Ordonya yakni Ordo Kapusin Provinsi Sibolga untuk mendirikan museum Nias.

Peran Pastor Hadrian Hess, OFMCap

Pada kapitel Ordo Kapusin Provinsi Sibolga pada tgl. 28-30 Juli 1990, Pastor Hadrian Hess, OFMCap. menyampaikan suatu ceramah tentang pentingnya untuk melestarikan budaya dan mendirikan museum Nias. Kemudian dalam rapat pleno Ordo Kapusin Provinsi Sibolga diputuskan bersama untuk mendirikan museum Nias dengan lokasi kota Gunungsitoli, kabupaten Nias, karena di kota Gunungsitoli mayoritas generasi muda Nias melanjutkan studinya ke kota ini. Dalam pengurusan dan pendirian museum ini, Ordo Kapusin Provinsi Sibolga mempercayakan kepada Pastor Johannes sampai sekarang.

Pendirian Yayasan Pusaka Nias

Rencana pendirian Museum Pusaka Nias telah banyak menemui banyak kendala karena prosedur dan persyaratan pendirian sebuah museum belum diketahui sebelumnya. Syukurlah, Yayasan Nusantara Jaya-Jakarta, memberi petunjuk dan informasi tentang pendirian sebuah museum dan menganjurkan untuk mendirikan yayasan yang bertanggungjawab atas kelangsungan hidup museum. Yayasan Nusantara Jaya menganjurkan juga untuk berhubungan dengan Direktorat Permuseuman sebagai instansi yang menangani dan membina museum-museum di seluruh Indonesia.

Berdasarkan petunjuk dari Yayasan Nusantara Jaya tersebut, pada tanggal 19 April 1991, Pastor Johannes bertindak atas nama Dewan Ordo Kapusin Provinsi Sibolga menghadap Notaris untuk mendirikan Yayasan Pusaka Nias sebagai Badan Hukum Museum Pusaka Nias dengan akta notaris nomor: 4 Tahun 1991.


Setelah Yayasan Pusaka Nias berdiri, kemudian yayasan melakukan hubungan dengan Direktorat Permuseuman. Melalui Direktur Permuseuman akhirnya Yayasan Pusaka Nias memperoleh petunjuk-petunjuk yang lengkap. Akhirnya melalui SK Bupati Nias KDH Tk. I Nias, keluarlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Museum Pusaka Nias dengan nomor: 646.1/626/SK/1992 yang terdiri dari 4 (empat) paviliun dan 1 (satu) paviliun khusus tempat koleksi batu-batu megalit.


Dari hasil pelaporan Yayasan Pusaka Nias ke Direktorat Permuseuman dan permohonan pendirian Museum Pusaka Nias kepada Kakanwil Depdikbud Prop. Sumatera Utara, pada tgl. 16 September 1993 dikeluarkan Izin Pendirian Museum Pusaka Nias oleh Kakanwil Depdikbud Prop. Sumatera Utara dengan nomor: 7009/I05/J/93.14.