Mitra pengimbang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mitra pengimbang atau lebih sering dikenal dengan istilah counterparty, adalah suatu istilah yang digunakan dalam bidang hukum dan keuangan yang artinya " pihak dalam kontrak atau kadang juga merujuk pada "pihak lawan". Setiap orang yang cakap hukum atau badan hukum dapat menjadi mitra pengimbang.

Biasanya apabila disebutkan adanya mitra pengimbang dalam suatu perjanjian berarti terdapat suatu potensi terjadinya konflik di antara mereka. Idealnya suatu kontrak akan menguraikan secara rinci dan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak pada setiap kondisi. Namun ini tidak selamanya terjadi, oleh karena banyak sekali aturan hukum yang mengatur tentang perlakuan hukum atas mitra pengimbang, dan banyak pula yurisprudensi (khususnya pada sistem common law) yang mengacu pada preseden hukum .

Keuangan[sunting | sunting sumber]

Pada sektor jasa keuangan, istilah mitra pengimbang pasar atau market counterparty adalah merujuk pada pemerintah, perbankan nasional, otoritas moneter nasional ( misalnya Federal Reserve, Bank Indonesia, dll) dan lembaga moneter supranasional ( seperti Bank Dunia (World Bank Group) yang bertindak selaku penjamin atas utang dan kewajiban. Istilah ini juga dapat digunakan pada perusahaan yang berperan dalam bidang ini.

Asuransi[sunting | sunting sumber]

Pada sektor asuransi, istilah ini diperluas hingga termasuk perusahaan yang menawarkan atau memerlukan retrosesi tingkat tinggi dari risiko asuransi terhadap perusahaan asuransi dalam peran serupa yang ditawarkan oleh pemerintah. Istilah ini telah berkembang menjadi lebih secara umum digunakan untuk merujuk pada perusahaan yang menawarkan atau memerlukan retrosese dan bentuk lain dari reasuransi .