Ministerpräsident

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ministerpräsident adalah jabatan eksekutif di tingkat negara bagian (Bundesland dalam bahasa Jerman) untuk negara-negara federal berbahasa Jerman (yaitu Republik Federal Jerman dan Republik Austria; di Swiss disebut dengan nama yang berbeda-beda untuk setiap kanton). Jabatan ini setingkat dengan Menteri Utama di Malaysia atau Governor untuk negara bagian (state) di Amerika Serikat.