Merokok dalam penerbangan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Merokok dalam penerbangan adalah praktik dan kebijakan sejumlah maskapai penerbangan untuk membolehkan merokok tembakau dalam penerbangan mereka. Merokok di maskapai domestik AS telah dilarang sejak April 1998.[1]
Lihat pula [sunting]
Catatan kaki [sunting]
- ^ 13 C.F.R. Part 252
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
