Manipulasi pasar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Manipulasi pasar adalah sebuah upaya yang disengaja untuk mencampurtangani situasi pasar dengan operasi pasar yang bebas dan adil dan menciptakan kenampakan buatan yang palsu atau menyesatkan menyangkut harga, atau pasar untuk sekuritas, komoditas, atau nilai tukar. Manipulasi pasar dilarang di banyak negara, khususnya, di Amerika Serikat berdasarkan Bagian 9(a)(2)[1] dari Undang-Undang Pertukaran Sekuritas Tahun 1934, di Australia berdasarkan Bagian 1041A dari Undang-Undang Korporasi Tahun 2001, dan di Israel berdasarkan Bagian 54(a) dari Undang-Undang Sekuritas Tahun 1968. Undang-undang tersebut mendefinisikan manipulasi pasar sebagai transaksi yang menciptakan harga semu atau memelihara harga semu untuk sekuritas yang dapat diperdagangkan. Manipulasi pasar juga dilarang untuk pasar-pasar hulu kelistrikan berdasarkan Bagian 222 dari Undang-Undang Kekuasaan Federal[2] dan pasar-pasar gas alam hulu berdasarkan Bagian 4A dari Undang-Undang Gas Alam Amerika Serikat.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ http://www.sec.gov/about/laws/sea34.pdf
  2. ^ 16 U.S.C. § 824v
  3. ^ 15 U.S.C § 717c-1