Mamminasatapa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kota Metropolitan MAMMINASATA (Perpres 55/2011) yang mencakup Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar di Sulawesi Selatan akan menjadi proyek percontohan pengembangan tata ruang terpadu di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan H. Syahrul Yasin Limpo, selaku Ketua Badan Kerjasama Pembangunan Metropolitan (BKSPMM) MAMMINASATA kepada Menteri Pekerjaan Umum Ir. Djoko Kirmanto, Dipl.HE, yang dihadiri oleh Pejabat Eselon I Departemen PU, Bupati Gowa, Ketua Bappeda Kota Makassar, Wakil Bupati Maros, dan Wakil Bupati Takalar.

Pada kesempatan tersebut, Menteri PU mengatakan sangat menghargai upaya Ditjen Penataan Ruang bersama Pemprov. Sulawesi Selatan sehingga bisa dilakukan kerjasama yang baik di antara pemda terkait. Dalam presentasinya, Ketua BKSPMM, mengemukakan bahwa konsep rencana tata ruang terpadu wilayah Mamminasata telah menjadikan wilayah ini pusat/sentra pertumbuhan Kawasan Timur Indonesia dan pendorong bagi wilayah disekitarnya dan diprediksi akan menjadi ‘icon’ Sulawesi Selatan.

Cakupan Kawasan Perkotaan Mamminasata

Kawasan Perkotaan Mamminasata mencakup 46 (empat puluh enam) kecamatan, yang terdiri atas:

a. seluruh wilayah Kota Makassar yang mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Manggala, Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Tallo, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mamajang, dan Kecamatan Mariso;

b. seluruh wilayah Kabupaten Takalar yang mencakup 9 (sembilan) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mangarabombang, Kecamatan Mappakasunggu, Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kecamatan Galesong Selatan, Kecamatan Galesong, dan Kecamatan Galesong Utara;

c. sebagian wilayah Kabupaten Gowa yang mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Barombong, Kecamatan Manuju, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Bontonompo, dan Kecamatan Bontonompo Selatan; dan

d. sebagian wilayah Kabupaten Maros yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Maros Baru, Kecamatan Turikale, Kecamatan Marusu, Kecamatan Mandai, Kecamatan Moncongloe, Kecamatan Bontoa, Kecamatan Lau, Kecamatan Tanralili, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Bantimurung, Kecamatan Simbang, dan Kecamatan Cenrana.

Dinamika

Pertumbuhan penduduk Kawasan Mamminasata diperkirakan tumbuh dari 2,25 juta jiwa menjadi 2,88 juta jiwa pada tahun 2020. Hal ini memberikan implikasi yang kompleks terhadap kebutuhan prasarana dan sarana perkotaan. Dengan volume penerbangan 480 kali sehari, menjadikan -Kota Makassar sebagai pintu gerbang pada wilayah-wilayah Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar, sehingga secara ekonomis dapat memberikan pertumbuhan dan perkembangan bagi wilayah disekitarnya melalui dukungan pembangunan Infrastruktur di bidang jalan & jembatan, Irigasi, Jaringan air bersih di wilayah Mamminasata, yang telah didesain melalui studi yang dilaksanakan atas kerjasama dengan Pemerintah Indonesia dan JICA.

Sebagai suatu konsep pengelolaan wilayah Metropolitan yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan serta ramah lingkungan secara berkelanjutan, tentu saja pengelolaan wilayah Mamminasat diarahkan dengan upaya-upaya pemanfaatan ruang, pemanfaatan sumberdaya alam dan daya dukung lingkungan secara efisien dan berdaya guna, melalui keseimbangan antar wilayah dan antar sektor serta pencegahan kerusakan fungsi dan tatanan lingkungan hidup.

Pembangunan Mamminasata yang berkelanjutan, dilakukan upaya-upaya antara lain pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara integrasi pada satu pusat TPA, alternatif-alternatif pemecahan masalah permukiman yang semakin padat di wilayah Mamminasata yang saat ini tidak tertata dengan baik, sehingga diperlukan adanya rencana pemanfaatan ruang yang baik dan terpadu agar pemanfaatan ruang dapat terkendali secara efektif dan efisien dalam penggunaannya.

Dalam tanggapannya, Dirjen Penataan Ruang Hermanto Dardak, mengemukakan pentingnya menjadikan kota di Indonesia menjadi best practice di Indonesia yang dalam pengembangannya mengambil contoh terbaik dari negara lain yang setara, misalnya pengembangan Kota Curitiba di Brazil.

Dirjen Cipta Karya Agoes Widjanarko, mengemukakan dalam hal masalah penanganan sampah dapat dicarikan alternatif pemecahan dengan membentuk koorporasi Institusi, dimana pemerintah propinsi secara integrasi regional dengan pemerintah kab/kota melaksanakan pengelolaan sampah dengan cara mengurangi volume sampah dari sumbernya, dapat dipisahkan antara sampah organik dan anorganik sehingga dapat dimungkinkan sampah organik dikelola menjadi pupuk dan dapat bernilai ekonomis, sampah anorganik dilakukan ‘sanitary landfill’.

Dirjen Bina Marga Hendrianto Notosoegondo, mengemukakan bahwa penyediaan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Metropolitan Mamminasata adalah termasuk wilayah yang luas sehingga harus dilatarbelakangi dengan studi komprehenship menyangkut pula masalah pembebasan tanah yang jelas dan pasti, untuk itu diperlukan skenario pendanaan karena memerlukan investasi yang sangat besar.

Sekjen Departemen PU Roestam Sjarief mengemukakan, bahwa keterkaitan wilayah Metropolitan Mamminasata harus diciptakan menjadi ikatan yang sangat kuat dan saling menguntungkan sebagaimana contoh ikatan yang terjadi antara wilayah Jabodetabek, bukan hanya tren pemanfaatannya sehingga diharapkan dapat terbentuk trickle down effect dan multiplier effect.

Sedangkan dalam hal pengelolaan air bersih Dirjen SDA Siswoko mengatakan, harus dapat dilihat dan ditinjau secara holistik dan integrated antara air minum, kebutuhan irigasi dan industri. Suplai air dari Bili-bili ke Makassar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penduduk Mamminasata mengacu UU Nomor 7/2004 tentang SDA, melalui review pola dan perencanaan induk wilayah sungai.

Dalam arahannya Menteri Pekerjaan Umum RI, menjelaskan bahwa kota-kota yang terbentuk di wilayah Indonesia umumnya karena natural dan sprawl, tidak didesain sehingga dapat nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kota Makassar adalah termasuk Pusat Kegiatan Nasional (PKN) sebagaimana kota-kota besar di wilayah lain seperti Jakarta, Bandung, Banjarmasin, Pontianak dan lain-lain, sehingga harus ditata secara terpadu dan komprehensif dengan dukungan infrastruktur yang memadai.

Definisi

Mamminasata mencakup wilayah administrasi,

  1. Sungguminasa
  2. Kabupaten Maros
  3. Kabupaten Takalar
  4. Kota Makassar

Lihat pula