Majelis Islam A'la Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Majelis Islam a'la Indonesia atau MIAI adalah badan federasi bagi ormas Islam yang dibentuk dari hasil pertemuan 18-21 September 1937.

MIAI mengoordinasikan berbagai kegiatan dan menyatukan umat Islam di Indonesia dalam menghadapi politik Belanda seperti menolak undang-undang perkawinan dan wajib militer bagi umat Islam. KH Hasyim Asy'ari menjadi ketua badan legislatif dengan 13 organisasi tergabung dalam MIAI.MIAI dapat berkembang menjadi organisasi besar yang mendapat simpati dari seluruh umat islam Indonesia sehingga Jepang mulai mengawasi kegiatannya.

Setelah Jepang datang, MIAI dibubarkan dan digantikan dengan Masyumi.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]