Majelis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presiden terpilih Suharto bersumpah di ruangan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 11 Maret 1993

Majelis (kata sifat) berarti elok, cantik, rapi, dan bersih.[1] Majelis (kata benda) berarti dewan yang mengemban tugas kenegaraan dan sebagainya secara terbatas; pertemuan atau rapat banyak orang atau sidang; bangunan tempat persidangan.[1] Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar berarti badan yang berwenang mengubah Undang-undang Dasar.[1] Majelis Syura berarti Dewan penasihat.[1] Majelis Taklim berarti lembaga sebagai wadah pengajian.[1] Majelis Undangan berarti dewan yang berkuasa membuat undang-undang, badan legislatif.[1] Majelis Ulama Indonesia berarti lembaga masyarakat nonpemerintah yang beranggotakan para ulama islam untuk memberikan fatwa.[1] Majelis merupakan perkumpulan yang memiliki manfaat positif dengan memiliki adab-adab bermajelis.[2] Secara harfiyah majelis adalah lembaga atau sekelompok orang yang merupakan satu kesatuan yang memiliki tujuan yang sama.[3] Majelis diambil dari bahasa arab yaitu majalis yang berarti tempat berduduk.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi 2008). Jakarta:Balai Pustaka. 
  2. ^ Nur Annisa. "Majelis (2010)". wordpress. 
  3. ^ Hannan Putra. "Majelis (2015)". Republika.