Limbah medis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Limbah medis adalah hasil buangan dari suatu aktivitas medis.[1] Limbah medis harus sesegera mungkin diolah setelah dihasilkan dan penyimpanan menjadi pilihan terakhir jika limbah tidak dapat langsung diolah.[1] Faktor penting dalam penyimpanan limbah medis adalah melengkapi tempat penyimpanan dengan penutup, menjaga areal penyimpanan limbah medis tidak tercampur dengan limbah non-medis, membatasi akses lokasi, dan pemilihan tempat yang tepat.[2]

Kategori[sunting | sunting sumber]

pemisahan limbah medis berdasarkan kategori

Menurut peraturan Departemen Kesehatan RI pada tahun 2002, limbah medis dikategorikan berdasarkan potensi bahaya yang terkandung di dalamnya serta volume dan sifat persistensinya yang dapat menimbulkan berbagai masalah.[2] Kategori tersebut adalah:[2]

  • Limbah benda tajam seperti jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet Pasteur, pecahan gelas, dan lain-lain.
  • Limbah infeksius. Limbah infeksius adalah limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif) dan limbah laboratorium. Limbah ini dapat menjadi sumber penyebaran penyakit pada petugas, pasien, pengunjung, maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu, limbah ini memerlukan wadah atau kontainer khusus dalam pengolahannya.
  • Limbah patologi. Limbah ini merupakan limbah jaringan tubuh yang terbuang dari proses bedah atau autopsi.
  • Limbah sitotoksik, yaitu bahan yang terkontaminasi selama peracikan, pengangkutan, atau tindakan terapi sitotoksik.
  • Limbah farmasi, yang merupakan limbah yang berasal dari obat-obatan yang kedaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat-obat yang dibuang pasien atau oleh masyarakat, obat-obatan yang tidak diperlukan lagi oleh institusi bersangkutan, dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat-obatan.
  • Limbah kimia yang dihasilkan dari penggunaan kimia dalam tindakan medis, laboratorium, proses sterilisasi dan riset.
  • Limbah radioaktif, yaitu limbah yang terkontaminasi dengan radioisotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radionukleotida.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b (Inggris) Singh VP, et al. 2007. Biomedical Waste Management - An Emerging Concern in Indian Hospitals. Ind J Forensic Med Toxicol 1:7-12.
  2. ^ a b c Paramita N. 2007. Evaluasi pengelolaan sampah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Presipitasi 2 (1): 51-55.