Lexie M. Giroth

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prof. Dr. Lexie M. Giroth adalah Dekan Manajemen Pemerintahan dan Ilmu Politik di Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Namanya dikenal oleh masyarakat terutama karena dikaitkan dengan meninggalnya seorang praja IPDN, Cliff Muntu dengan sebab-sebab yang mencurigakan. Setelah Cliff tewas, jenazahnya segera dipersiapkan dan dibawa ke kota kelahirannya Manado.

Giroth diduga terlibat dalam upaya menutup-nutupi sebab-sebab kematian Cliff dengan menyuruh seorang petugas pemulasaran jenazah untuk menyuntikkan formalin dan memalsukan surat tugas yang memerintahkan dirinya untuk mengantarkan jenazah Cliff Muntu ke Manado untuk dikembalikan kepada keluarganya.

Karena kasus ini, pada 19 April 2007, Pelaksana Tugas Rektor IPDN, Dr. Johanis Kaloh mengeluarkan surat pemberhentian sementara atas diri Giroth setelah pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Cliff Muntu. Pemberhentian ini bersifat sementara karena pihak IPDN masih menunggu ketetapan proses hukumnya. [1]

Giroth juga yang menandatangani pernyataan surat keberatan dilakukannya otopsi atas jenazah Cliff, yang menurutnya telah mendapatkan izin dari pihak keluarga.[2] Hal ini dibantah oleh pihak keluarga, yang justru menghendaki otopsi untuk mengetahui penyebab kematian Cliff.[3]

Lihat pula

Pranala luar

Referensi