Lex Orandi Lex Credendi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lex Orandi Lex Credendi berarti "aturan doa menjadi aturan iman". Hal ini berkaitan dengan awal mula perumusan doktrin Kristen yang berasal bukan dari pemikiran spekulatif melainkan dari penghayatan spiritual umat Kristen awal, melalui doa, ibadah, dan bentuk lainnya.
