Lembaga pemeringkat kredit

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 April 2013 05.33 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q765517)

Lembaga pemeringkat kredit atau juga disebut dengan credit rating agency (CRA) adalah suatu perusahaan yang menerbitkan peringkat kredit bagi para penerbit obligasi . Penerbit dari obligasi yang dapat diperdagangkan pada pasar sekunder tersebut biasanya merupakan perusahaan, kota, lembaga nirlaba, ataupun pemerintahan suatu negara. Peringkat kredit tersebut mengukur kelayakan kredit, kemmpuan pembayaran kembali utang, dan berpengaruh pada suku bunga yang dibebankan pada utang tersebut. (Suatu perusahaan yang menerbitkan skor kredit bagi kelayakan kredit individu secara umum disebut dengan istilah biro kredit atau lembaga pelaporan kredit konsumen) .

Suku bunga yang dibebankan adalah tidak sama bagi setiap orang, tetapi penetapan suku bunganya berdasarkan risiko. Ini adalah merupakan bentuk diskriminasi harga berdasarkan pada perbedaan biaya dari masing-masing debitur yang berbeda sebagaimana yang nampak pada peringkat kredit mereka. Saat ini terdapat kurang lebih 100 lembaga pemeringkat kredit diseluruh dunia.

Lembaga pemeringkat kredit bagi perusahaan

.

Lembaga yang melakukan pemeringkatan kredit perusahaan antara lain :

Manfaat pemeringkatan kredit

Peringkat kredit ini digunakan antara lain bagi :

  • investor: dengan adanya lembaga pemeringkat kredit ini maka akan memperluas pilihan investasi dan menjamin kemandirian, mudah untuk menggunakan ukuran risiko kredit secara relatif, menurunkan biaya baik bagi kreditur maupun debitur, juga meningkatkan total sediaan serta membuka pasar modal bagi para debitur kecil seperti pemerintah negara kecil, perusahaan baru, rumah sakit dan universitas.
  • Penerbit obligasi mempercayai peringkat kredit tersebut sebagai suatu verifikasi independen terhadap kelayakan kredit / utang mereka. Dalam beberapa kasus, untuk suksesnya suatu penerbitan obligasi maka paling tidak harus memiliki sekurangnya 1 peringkat dari lembaga pemeringkat kredit yang diakui, dimana tanpa adanya peringkat ini maka minat investor terhadap obligasi ini akan rendah. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Asosiasi Pasar Obligasi maka saat ini banyak investor institusi yang mensyaratkan obligasi tersebut mendapatkan sekurangnya 3 pemeringkatan kredit.
  • Pialang dan bank investasi : menggunakan pemeringkatan ini untuk menghitung risiko portofolio mereka . Bank dan pialang yang besar membuat sendiri perhitungan risiko namun tetap mempercayai peringkat yang dibuat oleh lembaga pemeringkat kredit ini sebagai suatu "pemeriksaan" dan sebagai "pembanding kedua" ataupun ketiga terhadap analisis mereka.
  • Regulator pemerintah : menggunakan pemeringkatan ini untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan bursa. Sebagai contoh misalnya, berdasarkan ketentuan perjanjian Basel II dari Basel Committee on Banking Supervision, badan pengawas perbankan dapat mengizinkan bank untuk menggunakan beberapa lembaga pemeringkat kredit yang disetujui ataupun lembaga penilaian kredit external dlam melakukan perhitungan cadangan kebutuhan modal bersih .

Di Amerika, Securities and Exchange Commission (SEC) selaku badan pengawas pasar modal Amerika, mengizinkan bank investasi dan perusahaan pialang untuk menggunakan pemeringkatan kredit dari "Nationally Recognized Statistical Rating Organizations" (atau "NRSROs") untuk tujuan serupa.

Pemeringkatan kredit ini juga digunakan oleh badan pengawas seperti misalnya SEC untuk mengizinkan penerbit obligasi untuk menggunakan prospektus ringkas untuk penerbitan obligasi yang memiliki status utama dan telah pernah menerbitkan obligasi sebelumnya serta memiliki peringkat kredit tertentu.

Bacaan lanjut

Lihat pula

Pranala luar