Larangan merokok

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tanda "Dilarang Merokok" yang paling dikenal secara internasional.

Larangan merokok (atau hukum bebas asap rokok) adalah kebijakan publik, termasuk hukum pidana dan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, yang melarang kegiatan merokok tembakau di tempat kerja dan ruang publik lainnya. Legislasi juga dapat didefinisikan sebagai rokok yang lebih umum atau setiap produk tembakau yang mencolok.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "36-601.01 – Smoke-free Arizona act". Arizona Revised Statutes Title 36 – Public Health and Safety. Arizona State Legislature. Diakses tanggal 18 June 2009.  Parameter |chapter= akan diabaikan (bantuan)

Pranala luar[sunting | sunting sumber]