Lambung timbul

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lambang lambung timbul untuk kapal niaga bermotor

Lambung timbul adalah tanda pada lambung kapal yang menunjukkan batas pemuatan kapal, merupakan salah satu pertimbangan syahbandar sebelum menerbitkan surat izin berlayar.

Lambang lambung timbul berupa lingkaran beserta beberapa garis yang menunjukkan batas pemuatan pada beberapa jenis/daerah yang dilalui, hal ini penting karena berat jenis air di sungai akan berbeda dengan laut di daerah tropis ataupun di daerah yang bersuhu dingin.

Setifikat lambung timbul[sunting | sunting sumber]

Biro Klasifikasi Indonesia menerbitkan sertifikat lambung timbul:

  • Sertifikat Lambung Timbul sesuai dengan Peraturan Garis Muat Indonesia (PGMI 1986) yang berlaku untuk perairan Indonesia yang berada di daerah tropis dan sekitarnya. Sertifikat ini berlaku 4 (empat) tahun.
  • Sertifikat Lambung Timbul sesuai Internasional Load Line Convention (ILLC 1966) yang berlaku untuk kapal samudra yang berlayar di daerah tropis, subtropis maupun perairan yang bermusim dingin. Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]