Kranggan, Ambarawa, Semarang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kranggan
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenSemarang
KecamatanAmbarawa
Kodepos
50613
Kode Kemendagri33.22.10.1007
Kode BPS3322100007
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²


1. PROFIL KELURAHAN KRANGGAN[sunting | sunting sumber]

Kelurahan kranggan merupakan ibukota dari kecamatan Ambarawa. Lama jarak tempuh yang dibutuhkan untuk mencapai ibu kota Kecamatan dengan kendaraan bermotor sekitar 0,05 Jam. Jumlah Penduduk kelurahan kranggan adalah 2910 jiwa. Dimana jumlah laki-laki sebanyak 1418 jiwa dan Jumlah perempuan sebanyak 1492 jiwa dengan rasio jenis kelamin 95,04. Laju Pertumbuhan Penduduk mencapai 0,17, yaitu dari 2.858 jiwa pada tahun 2010 menjadi 2910 jiwa pada tahun 2020. Tata guna lahan Kelurahan Kranggan didominasi oleh guna lahan pemukiman. Lahan permukiman di Kelurahan Kranggan seluas 59.776 ha/m2 sedangkan lahan pertanian seluas 2,052 ha/m2.

1.1 Visi[sunting | sunting sumber]

Visi dari Kelurahan Kranggan ialah “BISA : Bersih Indah Sehat Aman”

Nilai-nilai yang melandasi

Bersih : Masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari sampah.

Indah : Menciptakan lingkungan yang elok dan enak dipandang

Sehat : Masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit.

Aman : Terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan damai untuk mencapai kondisi masyarakat yang kondusif.

1.2 Misi[sunting | sunting sumber]

Mewujudkan lingkungan yang bersih dan indah

Meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hidup sehat

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan

Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk gemar bergotong-royong dan menjaga lingkungan

Meningkatkan ketentraman, ketertiban dan kondusifitas dalam bermasyarakat

2. KEPENDUDUKAN DI KELURAHAN KRANGGAN[sunting | sunting sumber]

2.1 Pendidikan Penduduk Kelurahan Kranggan[sunting | sunting sumber]

Kelurahan Kranggan mayoritas penduduknya tamat D3/ sederajat. Tingkat pendidikan warga Kelurahan Kranggan sudah cukup baik karena sudah banyak warga yang menyelesaikan wajib belajar 9 tahun dan banyak pula warga yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, warga yang tidak tamat SD jumlahnya masih cukup banyak, sekitar 494 jiwa. Di Kranggan ada bangunan Taman Kanak-kanak (TK) Kartika Siwi, yang sekarang sudah menjadi Balai Desa Kranggan. Sedangkan TK Kartika Siwi telah dipindahkan ke sebuah bangunan di belakang Kantor Kecamatan Ambarawa. Selain TK Kartika Siwi, ada SD Negeri Kranggan 1 Ambarawa, tang merupakan gabungan dari SDN Kranggan 1 dan SDN Kranggan 2, terletak di Jln. Dr. Cipto. Masih di jalan yang sama, terdapat SMP-SMU Taman Siswa; juga Sekolah Kristen Lentera (SKL) yang melayani anak-anak TK, SD dan SMP sesuai anugerah-Nya yang zaman dulu dikenal sebagai Sekolah Kristen Giri Margo (www.lentera.org). Sedangkan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kranggan terdapat di kampung Jagalan. Berikut merupakan tabel tingkat pendidikan masyarakat di Kelurahan Kranggan :

Tingkat Pendidikan Masyarakat Kelurahan Kranggan

Jenjang Pendidikan Jumlah (jiwa)
Usia 3-6 tahun yang belum masuk TK 125 laki-laki dan 149 perempuan
Usia 3-6 tahun yang sedang TK/playgroup 55 laki-laki dan 64 perempuan
Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah 283 laki-laki dan 262 perempuan
Usia 18-56 tahun pernah SD tetapi tidak tamat 293 laki-laki dan 201 perempuan
Tamat SD / sederajat 31 laki-laki dan 36 perempuan
Tamat SMP / sederajat 127 laki-laki dan 272 perempuan
Tamat SMA/ sederajat 173 laki-laki dan 211 perempuan
Tamat D-3 / sederajat 254 laki-laki dan 240 perempuan
Tamat S-1 / sederajat 127 laki-laki dan 96 perempuan

Sumber : Selayang Pandang Tahun 2021, KKN Undip Tim 1, 2022

2.2 Penduduk Menurut Agama dan Kepercayaan di Kelurahan Kranggan Tahun 2020[sunting | sunting sumber]

Pemeluk agama merupakan salah satu aspek yang mencirikan karakteristik kependudukan di suatu wilayah. Dari grafik dibawah dapat dilihat bahwa mayoritas penduduk Kelurahan Kranggan beragama Islam dengan jumlah pemeluk 2.231 jiwa. Peringkat dua ditempati agama Katolik dengan jumlah pemeluk 367 jiwa. Selanjutnya, pemeluk Protestan sebanyak 264, Budha 5 jiwa, Konghucu 5 jiwa, Hindu 0 jiwa, dan Kepercayaan 0 jiwa.

Diagram Persentase Penduduk Menurut Agama dan Kepercayaan di Kelurahan Kranggan Tahun 2020

Sumber : Selayang Pandang Tahun 2021, KKN Undip Tim 1, 2022

2.2 Kesehatan Penduduk di Kelurahan Kranggan Tahun 2020

Pada data Kecamatan Ambarawa dalam Angka tahun 2021, di Kelurahan Kranggan tidak terdapat warga penderita gizi buruk, namun terdapat 5 warga dengan penyandang cacat atau disabilitas terdiri dari penyandang tuna netra (buta) 1 jiwa, tuna daksa (cacat tubuh) 3 jiwa, tuna grahita (cacat mental) 2 jiwa.

3. PEREKONOMIAN DI KELURAHAN KRANGGAN[sunting | sunting sumber]

3.1 Mata Pencaharian[sunting | sunting sumber]

Struktur mata pencaharian di Kelurahan Kranggan yang sangat didominasi oleh sektor lain-lain, namun sektor lain-lain ini belum terdefinisikan dengan jelas sehingga belum dapat diketahui secara pasti sebagian besar warga Kelurahan Kranggan bekerja sebagai apa. Jika dikaitkan dengan isu sektor pertambangan telah menjadi sektor unggulan di Kelurahan Kranggan timbul indikasi sementara bahwa mata pencaharian di Kelurahan Kranggan adalah Buruh tambang atau pekerja tambang yang belum terdata di struktur mata pencaharian Kelurahan Kranggan.

3.2 UMKM yang ada di Kelurahan Kranggan[sunting | sunting sumber]

Menurut data Kecamatan Ambarawa dalam Angka Tahun 2020, pada Kelurahan Kranggan terdapat 1 minimarket dan 27 toko kelontong dan 7 warung/kedai makanan, beberapa diantaranya yaitu Warung Annisa, Warung Makan Sedengan, Warung Makan Pitulas, Warung OI dan kedai kopi yaitu Kopi Klotok. Warung-warung tersebut berada di sepanjang jalan kolektor yang merupakan wilayah aglomerasi dari Kelurahan Kranggan. Dalam mempermudah kegiatan berusaha, Kelurahan Kranggan memiliki 1 koperasi dan 1 Bank Perkreditan Rakyat.

Pada RW 3, mayoritas merupakan pekerja industri. Komunitas umkm yang ada di Kelurahan Kranggan adalah UMKM Rarantas, umkm ini berdiri sejak tahun 2014. UMKM Rarantas merupakan komunitas umkm yang bergerak dibidang industri konveksi.Terdapat bermacam-macam klaster umkm yang ada, seperti klaster fashion, kopi, makanan (kuliner) dan kemasan. UMKM Rarantas memiliki sekitar 1500 umkm, pada Kelurahan Kranggan sendiri terdapat 15 umkm yang menjadi anggota komunitas kabupaten. Omset kotor yang diperoleh para pelaku umkm di Kelurahan Kranggan sekitar 20-25 juta.

4. SARANA DAN PRASARANA DI KELURAHAN KRANGGAN[sunting | sunting sumber]

4.1 Sarana[sunting | sunting sumber]

Sarana di Kelurahan Kranggan dapat dikatakan sudah lengkap mulai dari sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan dan olahraga. Berikut merupakan rincian sarana yang terdapat di Kelurahan Kranggan :

Tabel Sarana di Kelurahan Kranggan

Sarana Jumlah Keterangan
Masjid 3 Mujahidin, Al Hikmah, Al Aminah
Langgar/surau 1 Al Iman
Gereja Kristen 1 GKI Ambarawa
Klenteng 1 Hok Tik Bio
Lapangan sepak bola 1 Kali Gatak
Lapangan bulu tangkis -
Meja pingpong 4 Balai Kelurahan Lama
Poliklinik 1 PKD / Kelurahan
Balai Kesehatan Masyarakat 1 Balai Kesehatan Masyarakat Ambarawa
Apotik 3 Griya Sehat, Amanah, Ambarawa
Posyandu 9 Berada di masing-masing RW + PKD
Balai pengobatan 1 Syamsul Al Hijab
Rumah bersalin 2 PKD dan Bidan Praktek
Gedung SMA /sederajat 1 TAMAN DEWASA
Gedung SMP/ sederajat 1 SMP Kristen Lentera
Gedung SD / sederajat 1 SDN Kranggan, SD Kristen Lentera
Gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) 1 MI Kranggan Ambarawa
Gedung TK 3 Kartika Siwi, Kristen Lentera
Lembaga pendidikan agama 2 Ponpes Al Mujahidin Putra / Putri
Rumah Susun (Rusun) 1 Rumah Susun Ambarawa (Rusunawa)
Balai Informasi Islam 1 Balai Informasi Islam Ambarawa

Sumber : Data Monografi Kelurahan Kranggan, KKN Undip Tim 1, 2022

Selain sarana-sarana tersebut Kelurahan Kranggan juga didukung oleh sarana pemerintahan, yaitu, Kantor Kecamatan Ambarawa serta kantor kelurahan yang terletak di Kelurahan Kranggan.

4.2 Prasarana[sunting | sunting sumber]

4.2.1 Kondisi Jalan di Kelurahan Kranggan[sunting | sunting sumber]

Kondisi prasarana jalan di Kelurahan Kranggan sudah baik, sebagian besar jalan sudah aspal bukan rabat atau berbatu, selain itu jalanan tidak berlubang sehingga tidak menghambat mobilitas penduduk Kelurahan Kranggan. Berikut kondisi jalan di Kelurahan Kranggan :

Gambar Kondisi Jalan Lingkungan Kelurahan Kranggan, 2022

Sumber : KKN Undip Tim 1, 2022

Gambar Kondisi Jalan Kolektor Kelurahan Kranggan, 2022

Sumber : KKN Undip Tim 1, 2022

4.2.2 Kondisi Air Bersih di Kelurahan Kranggan[sunting | sunting sumber]

Masyarakat Kelurahan Kranggan menggunakan sumber air bersih yang telah ada sejak tahun 2002. Sumber air bersih Kelurahan Kranggan berasal dari dari sumber air alam yang diambil dari Baran. Perhitungan pemakaian air tidak menggunakan meteran dikarenakan debitnya kecil namun aliran air terus mengalir dan tidak pernah mengalami mati. Untuk iuran air ini dibayarkan perbulan sebesar Rp.10.000,-. Meskipun terdapat sungai, masyarakat tidak menggunakan sungai tersebut sebagai sumber air bersih namun terkadang sering digunakan untuk mencuci pakaian. Berikut merupakan dokumentasi pipa-pipa air yang ada di beberapa RT di Kelurahan Kranggan.

4.2.3 Prasarana Listrik dan Telekomunikasi di Kelurahan Kranggan[sunting | sunting sumber]

Pada Kelurahan Kranggan, sebagian besar masyarakat telah menggunakan listrik yang bersumber dari PLN. Menurut data Kecamatan Ambarawa dalam Angka tahun 2021, keluarga yang telah menggunakan listrik PLN yaitu berjumlah 1032 keluarga. Dalam hal telekomunikasi, Kelurahan Kranggan memiliki menara telepon seluler sebanyak 1 BTS dengan 5 Operator Layanan Komunikasi Telepon Seluler yang menjangkau Kelurahan Kranggan. Kondisi Sinyal Telepon Seluler di sebagian wilayah Kelurahan Kranggan sudah cukup kuat.

5. SOSIAL-BUDAYA DI KELURAHAN KRANGGAN[sunting | sunting sumber]

5.1 Sosial[sunting | sunting sumber]

5.1.1 Karang Taruna[sunting | sunting sumber]

Fungsi Pokok Karang Taruna

  • Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial.
  • Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat.
  • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat.
  • Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan.
  • Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab.
  • Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan.

Tujuan Karang Taruna adalah :

  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna
  4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok Karang Taruna adalah :

Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi Karang Taruna adalah :

  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif :

  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

Kriteria Pengurus :

Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ;
  3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi ;
  4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat ;
  5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak ;
  6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun ;
  7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an ;
  8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya ;
  9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Pengurus Desa/Kelurahan :

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa / Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa / Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa / Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa / Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam di wilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa / Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang – kurangnya terdiri dari :

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Wakil Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Wakil Bendahara;
  7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
  8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
  9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
  10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
  11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
  12. Seksi Lingkungan Hidup;
  13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

SEJARAH KARANG TARUNA :

Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1969 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu / Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial / Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatarbelakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.

MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)

Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial / Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna – Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.

DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)

Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.

Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkannya Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada momen tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.

Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.

Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor. 65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya : Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)

Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.

MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS :

  • Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna ;
  • Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan ;
  • Tahun 1985 Menteri Sosial dinyatakan sebagai Tahun Pertumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun Kualitas Karang Taruna ;
  • Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna ;
  • Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988 ;
  • Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah ;
  • Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan ;
  • Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat ;
  • Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha ;
  • Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna ;

KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)

Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambatnya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.

Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.

PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG

Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Provinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain :

  • Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010 ;
  • Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna ;
  • Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru dan akan ditetapkan oleh KEMENSOS RI.

Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggarakan Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Provinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.

Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 dan 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.

5.1.2 SISKAMLING[sunting | sunting sumber]

Susunan Organisasi

LINMAS Kranggan

SEJARAH PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT JAWA TENGAH

PERLINDUNGAN MASYARAKAT atau disingkat LINMAS adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Zaman Sesudah Kemerdekaan sampai dengan sekarang.

  • Pembentukan Organisasi Pertahanan Sipil, diatur dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1962 dan KEPPRES Nomor 48 Tahun 1962 dan KEPPRES Nomor 128 Tahun 1962.
  • KEPPRES Nomor 55 Tahun 1972, bahwa Organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP), dalam sistem Hankamrata merupakan komponen Hankam dan ABRI, berdasarkan KEPPRES Nomor 56 Tahun 1972 Organisasi Pembinaan Pertahanan Sipil (HANSIP) diserahkan MENDAGRI.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pertahanan Sipil termasuk Markas Distrik Pertahanan Sipil di lingkungan Dinas / Instansi, Perusahaan dan Proyek
  • Perubahan Markas Daerah (Mada) Hansip Tingkat Provinsi menjadi Mawil Hansip Provinsi dan Mares Hansip Kab / Kota menjadi Mawil Hansip Kab / Kota.
  • Keputusan Mendagri Nomor 37 Tahun 1989 yang mengatur peningkatan peran serta Hansip dalam Perlindungan Masyarakat dan penanggulangan
  • Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 dengan pertimbangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP, yang menyebutkan tugas dan fungsi berkaitan dengan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat saat ini dilaksanakan Satpol PP.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat.

HARI JADI PERLINDUNGAN MASYARAKAT

KEPPRES Nomor 128 Tahun 1962 Tentang perencanaan, penyelenggaraan, koordinasi dan pengawasan Pertahanan Sipil (HANSIP) dan Perlawanan Rakyat (WANRA) serta Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor : MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil (HANSIP), maka setiap tanggal 19 April, diperingati secara nasional sebagai Hari jadi Hansip/Linmas.

PERANAN / PENGABDIAN LINMAS

Meskipun Hari Jadi Hansip/Linmas baru ditetapkan tanggal 19 April 1962 namun perjuangan dan pengabdian Hansip/Linmas sebelumnya tidak dapat ditinggalkan dari keikutsertaannya dalam membantu menegakkan kemerdekaan dan terciptanya keamanan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pengabdian Hansip/Linmas yang menonjol dalam membantu unsur Pemerintah, TNI dan POLRI diantaranya  :

  1. Membantu Operasi Pemulihan pada masa Agresi Belanda I dan II.
  2. Membantu Penumpasan Pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948.
  3. Membantu Penumpasan DI / TII, PERMESTA.
  4. Membantu Penumpasan G 30 S/PKI Tahun 1965.
  5. Membantu Pengamanan Pemilu Tahun 1955 s.d Tahun 2004.
  6. Membantu Pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2008
  7. Membantu Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten / Kota.
  8. Membantu Operasi KAMTIBMAS Polri untuk Menanggulangi Gangguan Keamanan.
  9. Membantu Pemerintah dalam Pembangunan.
  10. Membantu Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.

Berikut merupakan dokumentasi Ketua LINMAS, bapak Sarmidi bersama POLRI dalam kegiatan pengumpulan dana untuk donasi korban bencana.

Gambar Ketua LINMAS bersama POLRI

Sumber : dokumentasi perhitungan donasi bencana, 2021

5.1.3 BKM Perak Kranggan[sunting | sunting sumber]

BKM adalah singkatan dari Badan Keswadayaan Masyarakat, yang merupakan nama “generik” atau istilah untuk lembaga masyarakat dengan kedudukan sebagai pimpinan kolektif dari himpunan masyarakat di tingkat Desa/ Kelurahan.

Selain sebagai dewan pengambilan keputusan, BKM juga adalah sebagai :

  • Motor penggerak masyarakat untuk menggalang potensi dan sumberdaya, baik yang dimiliki oleh masyarakat, maupun yang bersumber dari pihak luar (channeling), dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan khususnya upaya penanggulangan kemiskinan
  • Jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintah desa/ kelurahan serta memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat desa/ kelurahan melalui musbangdes/ kelurahan
  • Lembaga yang independen dengan ciri-ciri dan posisi yang sama dengan ciri-ciri dan posisi masyarakat warga, yaitu :
  1. di luar institusi pemerintah
  2. di luar institusi militer
  3. di luar institusi agama
  4. di luar institusi pekerjaan atau usaha
  5. di luar institusi keluarga

Pada Kelurahan Kranggan terdapat BKM yakni bernama BKM Perak Kranggan, BKM ini dibentuk tahun 2004. BKM Perak Kelurahan Kranggan adalah lembaga pimpinan kolektif masyarakat warga Kelurahan Kranggan dengan peran utama sebagai dewan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan di Kelurahan Kranggan yang dibentuk secara partisipatif.

Tujuan utama dibentuknya BKM Perak Kranggan adalah :

  • untuk memimpin warga masyarakat desa dalam melakukan upaya penanggulangan kemiskinan agar lebih terorganisir, terarah dan berkelanjutan
  • sebagai wadah bagi masyarakat dalam mengelola berbagai program dan dana bantuan penanggulangan kemiskinan baik dari pemerintah, swasta dan kelompok yang peduli terhadap penanggulangan kemiskinan.

Kegiatannya BKM Perak Kranggan meliputi :

  1. Mengusulkan pembangunan infrastruktur, sarana, prasarana jalan, bedah rumah ( Bidang Teknik)
  2. Mengadakan pelatihan pelatihan seperti pelatihan berbengkel, elektro, grafir kaca dll. Hal ini bertujuan agar masyarakat mempunyai ilmu berusaha untuk bekerja. (Bid. Sosial)
  3. Mengadakan simpan pinjam bergilir (Bid.ekonomi)

Pada bulan april 2021 lalu BKM mendapat dana untuk pemeliharaan air bersih dan jaringan jalan di lingkungan kranggan. Pada BKM juga terdapat dana bergulir, secara berkelompok, 1 kelompok terdiri atas 5 orang dan per kelompok minimal memberikan dana sebesar 5 juta. Pembayaran dana bergulir dibayarkan dengan mengangsur sebanyak 10 kali. Audit telah terlaksana pada tanggal 12 januari tahun 2021 yang lalu. Pihak yang melakukan auditing berasal dari kantor akuntan publik diwakili pak Chris Hermawan dari Bandung. BKM Perak di Kranggan sudah berbadan hukum.

Anggota BKM terdiri dari pribadi – pribadi yang dipercaya warga berdasarkan kriteria nilai-nilai kemanusiaan yang disepakati bersama yang dipilih melalui suatu mekanisme pemilihan anggota BKM, dimana proses pemilihannya tanpa kampanye dan tanpa pencalonan. Berikut merupakan Struktur Organisasi BKM Perak :

Struktur Organisasi BKM Perak Kelurahan Kranggan 2018-2021

Sumber : Kantor BKM Perak Kelurahan Kranggan 2018-2021

5.2 Budaya[sunting | sunting sumber]

5.2.1 Kelompok Seni Tari[sunting | sunting sumber]

Kelompok seni tari yang ada di Kelurahan Kranggan bernama ‘Sedyo Rukun Kali Gathak (SRKG)’ kelompok seni tari ini dibentuk sejak tahun 2015 dalam rangka meningkatkan kesadaran dan peran remaja serta pemuda akan pentingnya pelestarian budaya, khususnya kesenian music dan tari kuda lumping. Kelompok seni ini bermanfaat untuk memberikan sarana kepada anak-anak muda agar dapat memanfaatkan waktu dengan positif salah satunya adalah kegiatan budaya dan seni lumping (kuda kepang).

Tujuan dari pembentukan kelompok seni tari ‘Sedyo Rukun Kali Gathak (SRKG)’ ialah :

1. Menumbuhkan rasa kebersamaan dalam berkesenian

2. Mengembangkan seni budaya musik dan tari

3. Menampung dan menyalurkan minat dan bakat anak-anak muda dalam berseni khususnya seni musik dan seni tari.

Berikut merupakan tabel Susunan Pengurus Kelompok Seni Tari ‘Sedyo Rukun Kali Gathak’ kepengurusan tahun 2018 yang diperoleh dari SK Penetapan Susunan Pengurus Kelompok Seni Tari Sedyo Rukun Gathak, 2018 :

Tabel Susunan Pengurus Kelompok Seni Tari ‘Sedyo Rukun Kali Gathak’

No Nama Jabatan
1 Lurah Kranggan Pelindung
2 Sarmidi Penasehat
3 Ngatiman Penasehat
4 Febrianto Ketua I
5 Rizki Aditia Ketua II
6 Faradilla Sekretaris
7 Aji Pratomo Bendahara
Seksi-seksi
8 Ryan Fajar Utama Tari/Musik
9 Danu Satria Perlengkapan
10 Mugiyono Keamanan
11 Eldo Feri Pembantu Umum
12 Yosi Candra Pembantu Umum
13 Claudia Della Andini Humas
14 Doni Anggara Pawang
15 Heru Susanto Pawang
16 Suwarjo Pawang
17 Zaenuri Pawang
18 Sutiyono Pawang
19 Fajar Sulistiyo Pawang
Anggota :
20 Yopi Anggota
21 Yusuf Anggota
22 Budi Anggota
23 Alit Anggota
24 Aldi Anggota
25 Dian Anggota
26 Aji Anggota
27 Dimas Anggota
28 Riski Anggota
29 Heru Anggoro Anggota
30 Indra Anggota

Sumber : SK Penetapan Susunan Pengurus Kelompok Seni Tari Sedyo Rukun Gathak, 2018

Saat ini, dikarenakan pandemi Covid 19, Kelompok Seni Tari Sedyo Rukun Gathak belum dapat tampil dan melakukan pertunjukan Reog. Namun, sebelum adanya pandemi, Kelompok Seni Tari Sedyo Rukun Gathak beberapa kali telah tampil di acara-acara kesenian maupun melakukan pertunjukan secara mandiri. Apabila akan melakukan pertunjukan, Kelompok Seni Tari Sedyo Rukun Gathak ini akan lebih dulu izin dengan RT setempat, kelurahan, kecamatan dan kantor polisi dikarenakan pada Kelurahan Kranggan memiliki peraturan yang terikat. Dalam pertunjukan Reog, dana yang digunakan berasal dari proposal bantuan yang diajukan kepada Dinas Kebudayaan selain itu pemilik rumah wajib menyediakan panggung dan tempat rias pemain Reog. Beberapa peralatan yang dibutuhkan seperti kostum, kuda dan sajen dapat menghabiskan biaya sekitar 5 juta setiap kali tampil tergantung kebutuhan pemain ketika ada pertunjukan.