Vatikan selama Perang Dunia II

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 April 2013 02.10 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 3 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q3077337)
Paus Pius XII, paus selama Perang Dunia II

Kota Vatikan menerapkan kebijakan netralitas selama Perang Dunia II, di bawah kepemimpinan Paus Pius XII. Walaupun kota Roma diduduki oleh Jerman dari tahun 1943 dan Sekutu dari 1944, kota Vatikan sendiri tidak diduduki.

Latar belakang

Kota Vatikan muncul pada tahun 1929, hanya satu dekade sebelum Perang Dunia II

Perjanjian Lateran pada tahun 1929 dengan Italia mengakui kedaulatan Kota Vatikan. Italia menyatakan Kota Vatikan sebuah negara netral dalam hubungan internasional, dan diperlukan paus untuk menjauhkan diri bahkan dari mediasi kecuali diminta oleh semua pihak. Pada tahun 1939, negara kota yang diakui oleh tiga puluh delapan negara, dengan korps diplomatik dari tiga belas duta besar penuh dan dua puluh lima menteri.[1]

Pandangan yang berlaku di Vatikan adalah bahwa klausa perjanjian yang melarang Paus memasuki politik Italia dan melarang kecaman agresi militer Italia pada saat mengunjungi Albania pada hari Jumat Agung di tahun 1939.[2]

Referensi

  1. ^ Morley, 1980, page 8
  2. ^ Chadwick, 1988, pp. 58-59

Sumber