Koran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 15.37 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 116 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q11032)
Berkas:SAM 2301b.jpg

Koran (dari bahasa Belanda: Krant, dari bahasa Perancis courant) atau surat kabar adalah suatu penerbitan yang ringan dan mudah dibuang, biasanya dicetak pada kertas berbiaya rendah yang disebut kertas koran, yang berisi berita-berita terkini dalam berbagai topik. Topiknya bisa berupa even politik, kriminalitas, olahraga, tajuk rencana, cuaca. Surat kabar juga biasa berisi karikatur yang biasanya dijadikan bahan sindiran lewat gambar berkenaan dengan masalah-masalah tertentu, komik, TTS dan hiburan lainnya.

Ada juga surat kabar yang dikembangkan untuk bidang-bidang tertentu, misalnya berita untuk politik, property, industri tertentu, penggemar olahraga tertentu, penggemar seni atau partisipan kegiatan tertentu.

Jenis surat kabar umum biasanya diterbitkan setiap hari, kecuali pada hari-hari libur. Surat kabar sore juga umum di beberapa negara. Selain itu, juga terdapat surat kabar mingguan yang biasanya lebih kecil dan kurang prestisius dibandingkan dengan surat kabar harian dan isinya biasanya lebih bersifat hiburan.

Kebanyakan negara mempunyai setidaknya satu surat kabar nasional yang terbit di seluruh bagian negara. Di Indonesia contohnya adalah KOMPAS.

Pemilik surat kabar adalah pihak penanggung jawab dalam kaitannya dengan keberlangsungan medianya. Redaktur adalah beberapa jurnalis yang bertanggung jawab atas rubrik tertentu. Sedang yang bertanggung jawab terhadap isi surat kabar disebut editor. Di samping kemutlakan adanya peran wartawan, pewarta atau jurnalis yang memburu berita atas instruksi dari redaktur atau pemimpin redaksi.

Sistem cetak jarak jauh

Perkembangan teknologi modern (komputer, internet, dll) kini memungkinkan pencetakan surat kabar secara simultan di beberapa tempat, sehingga peredaran di daerah-daerah yang jauh dari pusat penerbitan dapat dilakukan lebih awal. Misalnya, koran Republika yang pusatnya di Jakarta, melakukan sistem cetak jarak jauh (SCJJ) di Solo. Koran International Herald Tribune yang beredar di Indonesia dicetak dan diterbitkan di Singapura, padahal kantor pusatnya berada di Paris.

Di satu pihak sistem ini menolong beredarnya koran-koran kota besar di daerah-daerah dengan lebih tepat waktu. Namun di pihak lain, koran-koran daerah banyak yang mengeluh karena hal ini membuat koran-koran besar semakin merajai dan mematikan koran-koran daerah yang lebih kecil.

Format

Surat kabar modern biasanya terbit dalam salah satu dari tiga ukuran:

Sejak tahun 1980-an, banyak surat kabar yang dicetak berwarna dan disertai grafis. Ini menunjukkan bahwa tata letak surat kabar semakin penting dalam menarik perhatian pembaca.

Oplah

Jumlah kopi surat kabar yang dijual setiap harinya disebut oplah, dan digunakan untuk mengatur harga periklanan.

Koran dan politik

Di negara-negara Barat, pers disebut sebagai kekuatan yang keempat, setelah kaum agamawan, kaum bangsawan, dan rakyat. Istilah ini pertama kali dicetuskan oleh Thomas Carlyle pada paruhan pertama abad ke-19. Hal ini menunjukkan kekuatan pers dalam melakukan advokasi dan menciptakan isu-isu politik. Karena itu tidak mengherankan bila pers sering ditakuti, atau malah "dibeli" oleh pihak yang berkuasa.

Di Indonesia, pers telah lama terlibat di dalam dunia politik. Di masa penjajahan Belanda pers ditakuti, sehingga pemerintah mengeluarkan haatzai artikelen, yaitu undang-undang yang mengancam pers apabila dianggap menerbitkan tulisan-tulisan yang "menaburkan kebencian" terhadap pemerintah.

Pada masa Orde Lama banyak penerbitan pers yang diberangus oleh Presiden Soekarno. Namun bredel pers paling banyak terjadi di bawah pemerintahan Soeharto. Akibatnya banyak wartawan yang harus menulis dengan sangat berhati-hati. Atau sebaliknya, wartawan menjadi tidak kritis dan hanya menulis untuk menyenangkan penguasa. Kondisi demikian berubah menjadi lebih positif, setelah munculnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.

Lihat pula

Pranala luar