Koperasi mahasiswa
|
|
Artikel ini tidak memiliki paragraf pembuka yang sesuai dengan standar Wikipedia. Artikel ini harus didahului dengan kalimat pembuka: Koperasi mahasiswa adalah ........ Tolong bantu Wikipedia untuk mengembangkannya dengan menulis bagian atau paragraf pembuka yang informatif sehingga pembaca awam mengerti apa yang dimaksud dengan "Koperasi mahasiswa". |
| Nama lengkap | Koperasi Mahasiswa |
|---|---|
| Julukan | Kopma |
| Didirikan | 1886 dengan nama Dial Square |
| Situs web | Situs web resmi klub |
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sejarah Koperasi Mahasiswa [sunting]
Lihat pula [sunting]
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia
- Koperasi
- Koperasi Pemuda Indonesia
- Forum Gerakan Pengembangan Koperasi Indonesia
