Konvensi Opium Internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Opium Internasional
Artikel opium dari The Daily Picayune, 24 Februari 1912, New Orleans, Louisiana
Ditandatangani23 Januari 1912
LokasiDen Haag
Efektif11 Februari 1915 / 28 Juni 1919

Konvensi Opium Internasional, ditandatangani di Den Haag pada 23 Januari 1912 dalam Konferensi Opium Internasional Pertama, adalah perjanjian pengendalian obat-obatan internasional pertama. Amerika Serikat menyelenggarakan pertemuan yang dihadiri oleh 13 negara, yaitu Komisi Opium Internasional tahun 1909 di Shanghai, Tiongkok. Pertemuan tersebut diadakan sebagai respons terhadap kritik atas perdagangan opium. Perjanjian ini ditandatangani oleh Jerman, Amerika Serikat, Tiongkok, Prancis, Britania Raya, Italia, Jepang, Belanda, Persia, Portugal, Rusia, dan Siam. Konvensi ini menyatakan bahwa "negara-negara penandatangan harus mencurahkan segala upaya untuk mengendalikan, atau menjadikan dikendalikannya, semua orang yang mengadakan manufaktur, mengimpor, menjual, mendistribusikan, dan mengekspor morfin, kokain, dan garam-garam senyawa-senyawa tersebut juga bangunan di mana orang-orang ini melakukan industri atau perdagangan semisal." Amerika Serikat gagal memasukkan ganja sehingga dilarang dalam Konvensi 1912.[1] Perjanjian itu terdaftar dalam Seri Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa pada 23 Januari 1922.[2]

Konvensi ini diberlakukan tahun 1915 oleh Amerika Serikat, Belanda, Tiongkok, Honduras, dan Norwegia. Pakta ini berlaku di seluruh dunia pada 1919 ketika dimasukkan dalam Perjanjian Versailles. Tujuan utama konvensi adalah memperkenalkan pembatasan ekspor, bukan pemberlakuan pelarangan atau kriminalisasi penggunaan dan pembudidayaan opium, koka, dan ganja. Sebagai akibatnya, Amerika Serikat dan Tiongkok membatalkan persetujuan mereka; kedua negara tersebut menginginkan upaya pelarangan. Negosiasi atas konvensi pun mulai dilakukan sehingga Konvensi Opium Internasional pada 1925 di Jenewa diadakan.[3]

Revisi Konvensi Opium Internasional, yaitu Konvensi Internasional Berkaitan Obat-Obatan Berbahaya, ditandatangani pada 19 Februari 1925 di Jenewa dan mulai berlaku pada 25 September 1928.[4] Revisi ini memperkenalkan sistem pengawasan statistik yang diawasi oleh Dewan Opium Pusat yang Tetap, salah satu bagian dari Liga Bangsa-Bangsa. Mesir, dengan dukungan Tiongkok dan Amerika Serikat, menyarankan agar pelarangan hasyis ditambahkan ke konvensi ini; sebuah sub-komite mengajukan sebagai berikut:

Penggunaan ganja India dan sediaan yang berasal darinya hanya diizinkan untuk keperluan medis dan ilmiah. Namun demikian, getah mentah (charas) yang diperoleh melalui ekstraksi dari bagian atas Cannabis sativa L., bersama dengan beragam sediaan (hasyis, chira, esrar, diamba, dll.) yang dibuat dengan bahan pembawa charas—saat ini belum digunakan untuk keperluan medis dan hanya mungkin digunakan untuk keperluan berbahaya—sama seperti narkotik lainnya, tidak diperbolehkan untuk diproduksi, dijual, diperdagangkan, dll. dalam keadaan apapun.

India dan negara-negara lain menolak; menurut mereka, kebiasaan masyarakat dan keagamaan serta demikian tersebarnya tanaman ganja yang tumbuh liar menjadikan usulan baru itu sulit ditegakkan. Oleh karenanya, ketentuan itu tak tercantum dalam naskah perjanjian yang final. Sebuah kompromi[5] diadakan, yaitu pelarangan ekspor ganja India ke negara-negara yang melarang penggunaannya dengan persyaratan agar negara pengimpor mengeluarkan sertifikat persetujuan impor dan pernyataan bahwa pengiriman "hanya dilakukan untuk keperluan medis dan ilmiah." Kompromi juga mengharuskan para negara penandatangan agar "menjalankan pengendalian efektif hingga dapat mencegah perdagangan ilegal internasional ganja India dan terutama getahnya." Pelarangan ini masih menyisakan kelonggaran bagi sejumlah negara untuk memperbolehkan produksi, perdagangan dalam negeri, dan penggunaan ganja untuk keperluan rekreasi.[6]

Konvensi ini digantikan oleh Konvensi Tunggal mengenai Obat-Obatan Narkotik 1961.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "UNODC - Bulletin on Narcotics - 1962 Issue 4 - 004". United Nations : Office on Drugs and Crime (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-02. 
  2. ^ League of Nations Treaty Series. 8. hlm. 188–239. 
  3. ^ "The UN Drug Control Conventions". Transnational Institute (dalam bahasa Inggris). 2015-10-08. Diakses tanggal 2022-02-02. 
  4. ^ "The beginnings of international drug control". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-04-29. Diakses tanggal 2009-08-02. 
  5. ^ W.W. WILLOUGHBY: OPIUM AS AN INTERNATIONAL PROBLEM, BALTIMORE, THE JOHNS HOPKINS PRESS, 1925
  6. ^ "The cannabis problem: A note on the problem and the history of international action". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2005-05-26. Diakses tanggal 2009-08-02. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]