Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 April 2013 01.53 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 42 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q183191)

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (atau biasanya disingkat "European Convention on Human Rights" dan "ECHR"), diadopsi di bawah naungan Dewan Eropa pada 1950 untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Semua anggota Dewan Eropa yang menyatakan pihak untuk Konvensi dan anggota baru diharapkan untuk meratifikasi konvensi yang pada kesempatan paling awal.

Konvensi memiliki beberapa protokol. Misalnya, Protokol 6 melarang hukuman mati kecuali dalam waktu perang. Beragam protokol yang diterima dari Negara Partai untuk Partai Negara, meskipun diketahui bahwa negara pihak harus banyak pihak sebagai protokol mungkin.

Pranala luar

Templat:Link FA