Kontrak budak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kontrak budak (Hangul노예 계약; Hanja奴隸契約) adalah kontrak atau perjanjian jangka panjang, sering kali perjanjian yang tidak adil yang ditandatangani oleh musisi K-pop dengan agen manajemen mereka.

Definisi[sunting | sunting sumber]

Menurut wartawan BBC, Lucy Williamson, beberapa bintang pop terbesar K-Pop dibangun di belakang kontrak budak, yang mengikat peserta dalam penawaran eksklusif jangka panjang, dengan tidak banyak kendali dan dengan sedikit imbalan keuangan.[1] Sebuah kontrak budak adalah kontrak jangka panjang, sering kali perjanjian yang tidak adil yang ditandatangani oleh musisi K-pop dan istilah ini digunakan secara negatif mengkritik cara di mana beberapa perusahaan hiburan Korea Selatan mengeksploitasi penyanyi mereka.[2]

Kondisi[sunting | sunting sumber]

Peserta pelatihan yang setuju untuk menandatangani kontrak budak sering dimasukkan ke dalam "proses perawatan pabrik-gaya". Wartawan Al Jazeera, Drew Ambrose melaporkan peserta pelatihan dari band K-Pop RaNia menjalani sebauh "rezim yang ketat" dari menyanyi, Taekwondo dan program diet. Kontak dengan teman dan anggota keluarga juga merupakan hal terlarang.[3]

Efek[sunting | sunting sumber]

Sejumlah besar band K-pop dan musisi telah meninggalkan mantan agen mereka, dan label musik untuk menghasilkan musik sebagai seniman independen. Beberapa juga telah mengambil tindakan terhadap lembaga manajemen mereka ke pengadilan.

Pada tahun 2009, tiga anggota boyband K-pop TVXQ - Hero Jaejoong, Micky Yoochun dan Xiah Junsu - mengambil tindakan terhadap perusahaan manajemen mereka SM Entertainment ke pengadilan, mengklaim bahwa kontrak 13 tahun dari perusahaan itu terlalu panjang, terlalu membatasi, dan memberi mereka hampir tidak ada keuntungan dari keberhasilan mereka. Pengadilan Korea Selatan menerima klaim mereka, dan keputusan mendorong Komisi Perdagangan yang Adil negara untuk mengeluarkan "model kontrak" untuk memperbaiki situasi boyband.[1]

Semakin banyak sengketa hukum atas dugaan penganiayaan tersebut telah mengakibatkan pemerintah Korea Selatan mengeluarkan kontrak standar dan mendirikan pusat dukungan untuk musisi K-pop di mana mereka dapat mencari nasihat hukum.[3]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Williamson, Lucy. "The dark side of South Korean pop music". BBC. Diakses tanggal 19 December 2012. 
  2. ^ Lim, Alvin. "Korea Fair Trade Commission Clamps Down on Entertainment Companies "Slavery" Contract Terms". CoolSmurf.Wordpress.Com. Diakses tanggal 6 January 2013. 
  3. ^ a b "South Korean 'K-Pop' strives for global fame". Al Jazeera. Diakses tanggal 19 December 2012.