Lembaga konstitutif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Konstitutif)

Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Indonesia[sunting | sunting sumber]

Lembaga ini di Indonesia, di bentuk berdasarkan Undang-undang dasar 1945 pasal 1, 2, dan 3. Lembaga ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Iran[sunting | sunting sumber]

Lembaga ini di Iran di sebut Syura Ne Gahdan (Dewan Pelindung Konstitusi), Dewan ini bertugas mengawasi agar undang-undang yang di buat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan kontitusi Iran.

Prancis[sunting | sunting sumber]

Lembaga ini di Prancis dikenal dengan sebutan Contitutionel atau Dewan Konstitusi.