Konstitusi Rwanda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 April 2013 01.46 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q2687931)

Konstitusi Rwanda diterapkan melalui referendum pada 26 Mei 2003. Konstitusi ini menggantikan Konstitusi lama pada tahun 1991.

Menurut Konstitusi ini, sistem pemerintahan Rwanda adalah presidensial. Terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi ini mengutuk Genosida Rwanda di preambulenya, dan menyatakan harapan untuk rekonsiliasi dan kesejahteraan.

Pranala luar