Komisi Penanggulangan AIDS

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
KPAN
Gambaran umum
SingkatanKPAN
Didirikan1994
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994,
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006
Dibubarkan2017
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016
SifatIndependen
Kementerian atau lembaga terkaitDirektorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan
Struktur
Sekretaris (khusus terakhir, 2016)Kemal N. Siregar[1]
Kantor pusat
  • Jalan Percetakan Negara No. 29, Jakarta
  • Wisma Sirca, lt. 2, Jalan Johar No. 18 Jakarta
Situs web
aidsindonesia.or.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Penanggulangan AIDS atau Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) adalah sebuah lembaga negara nonstruktural dan independen yang bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS di Indonesia.[2][3] Struktur khusus organisasi KPAN secara efektif telah dibubarkan pada tahun 2017 dan posisi sekretarisnya kini diisi secara merangkap oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.[4][5]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Kasus HIV/AIDS pertama di Indonesia ditemukan di Bali pada tahun 1987.[6] Pada tahun yang sama, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui diadakannya strategi khusus untuk mencegah dan menanggulangi AIDS di seluruh dunia.[7][8] Departemen Kesehatan Indonesia saat itu kemudian membentuk panitia khusus untuk menanggulangi AIDS serta menyelenggarakan pendataan orang dengan HIV/AIDS melalui beberapa peraturan tahun 1988 dan 1989.[9] KPAN pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 36/1994 sebagai Komisi Penanggulangan AIDS.[8] Pada tahun 2006, Komisi Penanggulangan AIDS diubah menjadi Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melalui Peraturan Presiden 75/2006 bersamaan dengan dibentuknya Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota.[10]

Aktivitas[sunting | sunting sumber]

Peraturan tahun 2006 menugaskan KPAN antara lain untuk membentuk dan mengkoordinasikan kebijakan dan rencana kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS di Indonesia serta melakukan sosialisasi AIDS pada media massa dan mengadakan kerjasama antardaerah dan internasional dalam mencegah dan menanggulangi AIDS. Pelaksanaan tugas KPAN juga dibantu oleh kelompok kerja dan panel ahli.[10] KPAN juga bekerja dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi internasional dalam melaksanakan kegiatannya.[11] Selain itu, KPAN juga memberikan dukungan untuk penelitian-penelitian akademik terkait HIV/AIDS dan menerbitkan laporan berkala tentang kegiatannya.[12][13]

Perubahan[sunting | sunting sumber]

Struktur khusus Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dihapus melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 yang juga mensyaratkan KPAN menyelesaikan tugasnya paling lambat akhir tahun 2017.[5] Hal ini menimbulkan kritik dari beberapa pihak yang menilai bahwa peraturan tersebut tidak mengikutsertakan pandangan pegawai dan mitra KPAN dan KPA Daerah serta dikhawatirkan penanganan HIV/AIDS di Indonesia akan lebih buruk dengan tidak adanya lembaga khusus seperti KPAN.[4][9] LSM yang selama ini bekerja sama dengan KPAN juga harus mencari kemitraan secara langsung dengan pemerintah pusat atau daerah atau dengan lembaga lain yang dapat menyulitkan upaya penanggulangan HIV/AIDS terutama bagi masyarakat lelaki seks lelaki (LSL).[14] Namun demikian keberadaan KPA di daerah (provinsi dan Kabupaten/kota) tidak dilakukan perubahan melalui peraturan presiden tersebut, artinya keberadaan KPA di daerah masih ada mengacu pada Perpres no 75 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2007 (pedoman pembentukan KPA di daerah).

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Laporan Bulan November 2016" (PDF). Komisi Penanggulangan AIDS. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-07-21. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  2. ^ "Lembaga Non Struktural". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-01. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  3. ^ "Sejarah". Komisi Penanggulangan AIDS. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-07. 
  4. ^ a b Mahendra, Gerry Katon (2018-08-29). "Kritik Penghentian Tugas Komisi Penanggulangan AIDS". GEOTIMES. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  5. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-03-10. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  6. ^ "Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 567/MENKES/SK/VIII/2006" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-07-30. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  7. ^ "Prevention and control of acquired immunodeficiency syndrome (AIDS)". undocs.org. 1987-10-26. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  8. ^ a b "Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-07-30. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  9. ^ a b Sakti, Rangga Eka (2019-07-23). "Jejak Penanganan AIDS di Indonesia". Kompas.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-07-30. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  10. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-03-10. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  11. ^ "Pertemuan Koordinasi dan Penyusunan Panduan Program Lolipop". Komisi Penanggulangan AIDS. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-12-24. 
  12. ^ "Penelitian Operasional". Komisi Penanggulangan AIDS. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-29. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  13. ^ "Laporan Bulanan". Komisi Penanggulangan AIDS. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-07. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  14. ^ "Editorial: Dark clouds over Indonesia" (PDF). The Lancet HIV. 5 (8): e405. 2018. doi:10.1016/S2352-3018(18)30181-4. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]