Komisi Independen Pemilihan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Independen Pemilihan
KIP Aceh
Gambaran umum
SingkatanKIP Aceh
Didirikan2007
Dasar hukum pendirianUndang-undang Nomor 11 Tahun 2006
Pegawai45 Pegawai
Lembaga sebelumnyaKPU Aceh
Kementerian atau lembaga terkaitKPU RI
Struktur
Ketua KomisionerSyamsul Bahri, S.E, MM
Wakil KetuaIr. Tharmizi, M.H
SekretarisMuchtaruddin, S.Sos., M.Si.
AnggotaMunawarsyah, S.HI, MA
AnggotaAkmal Abzal, S.HI
AnggotaRanisah, S.E
AnggotaAgusni, S.E
AnggotaMuhammad, S.E.Ak, M.SM
Kantor pusat
Jl. T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Situs web
https://kip.acehprov.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.[1]

KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.

KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI,dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menjabat selama lima tahun.[2][3]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Seorang wanita bersama anaknya mengikuti proses pemungutan suara di Desa Merduati, Banda Aceh pada Pemilu 2009

Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi ini diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh wilayah Aceh. Terdiri dari penyelenggaraan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRA/DPRK dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Aceh.[4]

KIP Aceh beranggotakan 7 orang dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun.[5]

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner KIP Aceh didukung oleh Kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja-kerja KIP Aceh.

Sekretariat KIP Aceh memiliki 45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 23 pegawai organik (lingkungan Komisi Pemilihan Umum KPU) dan selebihnya diperbantukan dari Pemerintah Aceh.[6]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-10-21. Diakses tanggal 2019-10-21. 
  2. ^ "Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-10-05. Diakses tanggal 2019-10-21. 
  3. ^ Contradiction in Regulating the Election of Independent Election Commission Members of Aceh
  4. ^ Keputusan KPU Tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca AL-Quran Bakal Calon DPRA dan Calon DPRK
  5. ^ Pertentangan Pengaturan Pemilihan Anggota Komisi Independen Pemilihan di Aceh
  6. ^ admin. "Sejarah KIP Provinsi Aceh". KIP Aceh (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-21. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]