Komisi Hukum Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Hukum Nasional
KHN
Gambaran umum
SingkatanKHN
Didirikan18 Februari 2000[1]
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000[1]
Dibubarkan4 Desember 2014[2]
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Hukum Nasional (disingkat KHN) adalah Lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2000 dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan hukum di Indonesia, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada Presiden mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum.[1]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Komisi Hukum Nasional bertugas:

  1. memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional;
  2. membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana umum untuk pembaharuan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas, Komisi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada Presiden untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum;
  2. penyusunan tanggapan terhadap masalah-masalah hukum yang memprihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada Presiden;
  3. penyelenggaraan bantuan kepada Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana pembaharuan di bidang hukum;
  4. Pelaksanan tugas-tugas lain di bidang hukum dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Komisi Hukum Nasional.

Pembubaran[sunting | sunting sumber]

Komisi Hukum Nasional dibubarkan pada tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan pengelolaan dokumen juga dialihkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.[3]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]