Kerakyatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kerakyatan atau kedaulatan rakyat adalah paham demokrasi Indonesia yang dibangun berdasarkan tiga prinsip sebagai berikut:

- Pertama, rapat, yaitu tempat rakyat melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama.

- Kedua, massa-protes, yaitu hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat mengenai segala peraturan perundang-undangan yang tidak adil.

- Ketiga, tolong menolong atau kolektivitas, yaitu penyusunan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang terdesentralisasi.

Prinsip pertama dan kedua merupakan dasar bagi demokrasi politik. Sedangkan prinsip ketiga merupakan dasar bagi demokrasi ekonomi (Mohammad Hatta, Menuju Indonesia Merdeka, 1932).

Nilai Kerakyatan Mengakui manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan warga negara punya kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Bermusyawarah untuk mencapai mufakat untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dengan diliputi semangat kekeluargaan. Contoh penerapan nilai kerakyatan Tidak boleh memaksakan kehendak pada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan demi kepentingan bersama. Musyawarah dilakukan untuk mencapai mufakat dengan diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati serta menjunjung tinggi setiap keputusan yang telah dicapai sebagai hasil dari musyawarah.