Kerajaan Inggris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 19.05 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 45 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q179876)

Kerajaan Inggris adalah sebuah negara di pulau Britania Raya, yang mencakup sekitar 2/3 bagian selatannya.

Selain wilayah yang kini dikenal sebagai Inggris, kerajaan Inggris juga mencakup Wales antara tahun 1536-1707. Kerajaan ini dihapus pada 1707 melalui Undang-Undang Persatuan 1707 (Undang-Undang Persatuan dengan Skotlandia) dan menjadi bagian dari Kerajaan Bersatu Britania Raya.



Didahului oleh
Heptarki
Kerajaan Inggris
927-1707
Dilanjutkan oleh
Kerajaan Britania Raya