Kepala pemerintahan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Kepala pemerintahan Indonesia adalah pemimpin pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem seperti ini juga dianut oleh sejumlah negara lain seperti misalnya Amerika Serikat, Filipina serta berbagai negara di Amerika Latin. Namun di berbagai negara jabatan kepala pemerintahan dipisahkan dari jabatan kepala negara.

Di Indonesia jabatan ini pun pernah dipisahkan ketika Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer antara 1945 - 1959. Dalam sistem ini kepala pemerintahan Indonesia dijabat oleh seorang perdana menteri.

Sistem ini berakhir ketika Presiden Soekarno mengumumkan Dekret 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa Indonesia mengubah sistem pemerintahannya menjadi sistem pemerintahan presidensial dan merangkap jabatan kepala negara serta kepala pemerintahan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]