Kemitraan pemerintah swasta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 April 2010 03.48 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: perubahan kosmetika)

Kemitraan Pemerintah Swasta disingkat KPS atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Public Private Partnership atau disingkat PPP atau P3 adalah suatu perjanjian kontrak antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra swasta. Melalui perjanjian ini , keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) dikerjasamakan dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam mlakukan kerjasama ini risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta.

Bentuk yang banyak dikenal dengan istilah BOT singkatan Build Operate and Transfer atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Bangun Kelola dan Alih Milik tetapi sebenarnya masih banyak bentuk yang bisa digunakan seperti Outsourcing sebagai bentuk paling sederhana sampai bentuk Bangun Kelola dan Miliki atau dalam bahasa Inggrisnya disebut sebagai Build Operate and Own (BOO)

Resiko

Berbagai risiko yang dihadapi dalam proyek KPS, mulai dari pasar yang dihadapi, besarnya permintaan yang sering-sering melenceng dari rencana yang pernah dibuat, pengoperasian infrastruktur, biaya konstruksi yang membengkak, peraturan perundangan yang berlaku, kekurang telitian dalam pencantuman hak dan kewajiban mitra swasta dengan pemberi pekerjaan.

Contoh Proyek KPS

Beberapa area penerapan KPS yang banyak dilakukan di Indonesia meliputi:

Pranala luar