Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 April 2013 09.00 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q11049327)
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Berkas:Logo KLH.jpg


Situs webhttp://www.menlh.go.id/
http://wwwnew.menlh.go.id/

Kementerian Lingkungan Hidup (dahulu Kementerian Negara Lingkungan Hidup, disingkat Kemeneg LH) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup. Kementerian LH dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat oleh Berth Kambuaya.

Tugas pokok dan fungsi

Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; serta menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Sejarah nama kementerian

  • Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978-1983)
  • Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983-1993)
  • Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993-2005)
  • Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2005-sekarang)

Lihat pula