Kelara, Jeneponto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kelara
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenJeneponto
Pemerintahan
 • Camat-
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri73.04.05
Kode BPS7304050
Luas- km²
Desa/kelurahan5 desa
5 kelurahan


Kelara adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Indonesia. Wilayah Kecamatan Kelara berada di bagian utara dan timur Kabupaten Jeneponto dengan luas 43,95 km2. Pada tahun 2010-2012, jumlah penduduk di Kecamatan Kelara sedikitnya 26 ribu orang. Kecamatan Kelara memiliki banyak permukiman kumuh yang tercatat hingga akhir tahun 2016. Terdapat dua objek pariwisata di Kecamatan Kelara, yaitu Rumah Adat Balla Kambara dan Masjid Tua Tolo.

Kondisi geografi[sunting | sunting sumber]

Kecamatan Kelara terletak di bagian utara dan timur Kabupaten Jeneponto. Wilayahnya memiliki fisiografi vulkanik. Kondisi datarannya melandai dan bergelombang.[1] Ketinggian permukaan tanah di Kecamatan Kelara beragam antara <500 mdpl sampai 1.000 mdpl.[2]

Desa dan kelurahan[sunting | sunting sumber]

Kecamatan Kelara merupakan salah satu dari 11 kecamatan di Kabupaten Jeneponto.[3] Luas Kecamatan Kelara adalah 43,95 km2. Persentase luasnya terhadap Kabupaten Jeneponto adalah 5,86%.[4] Di Kecamatan Kelara hingga tahun 2021 terdapat 5 desa yaitu Desa Bontonompo, Desa Samataring, Desa Gantarang, Desa Tombolo dan Desa Bontolebang.[5] Selain itu, di Kecamatan Kelara terdapat 5 kelurahan.[6] Nama-nama kelurahannya yaitu Kelurahan Tolo, Kelurahan Tolo Barat, Kelurahan Tolo Timur, Kelurahan Tolo Selatan dan Kelurahan Tolo Utara.

Penduduk[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2010, jumlah penduduk di Kecamatan Kelara sebanyak 26.440 orang. Jumlahnya meningkat menjadi 26.860 orang pada tahun 2012.[7]

Permukiman[sunting | sunting sumber]

Kecamatan Kelara memiliki banyak permukiman kumuh dengan tingkat kekumuhan sedang pada akhir tahun 2016. Permukiman kumuh berada di Kelurahan Tolo, Kelurahan Tolo Barat, Desa Gantarang, Desa Bontolebang, dan Desa Samataring. Di Kelurahan Tolo, permukiman kumuh berada di Lingkungan Tolo 1 (5,67 ha), Lingkungan Tolo 2 (6,71 ha), dan Lingkungan Ramba (4,39) ha. Di Kelurahan Tolo Barat, permukiman kumuh ada di Lingkungan Rannaya seluas 8,68 ha. Di Desa Gantarang, permukiman kumuh ditemukan di Dusun Gantarang seluas 5,37 ha. Di Desa Bontolebang, permukiman kumuh ditemukan di Dusun Bumbungloe seluas 8,49 ha. Di Desa Samataring, permukiman kumuh ditemukan di Dusun Samataring seluas 4 ha.[8]

Pariwisata[sunting | sunting sumber]

Di Kecamatan Kelara terdapat dua objek pariwisata budaya. Objek pertama adalah Rumah Adat Balla Kambara. Objek kedua adalah Masjid Tua Tolo.[9]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Rejekiningrum, P., Apriyana, Y., dan Haryanti, K. S. (2007). "Skenario Masa Tanam Kapas untuk Menekan Risiko Kekeringan: Studi Kasus Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan" (PDF). Jurnal Agromet Indonesia. 21 (1): 26. 
  2. ^ Nurfaida, Dachlan, A., dan Dariati, T. (2014). "Enhancement of Passion Fruit Yield Through Improved Cultivation Techniques in District Kelara Regency of Jeneponto". Jurnal Pengabdian Sriwijaya. 2 (2): 185. 
  3. ^ "Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042" (PDF). Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang. hlm. 9. 
  4. ^ "Peraturan Bupati Jeneponto Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021" (PDF). Pemerintah Kabupaten Jeneponto. 2021. hlm. II.1. 
  5. ^ "Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. hlm. 13. 
  6. ^ Hakim, Abdul Halim (2021). Ariani, Oktavanyta, ed. Kecamatan Kelara Dalam Angka 2021. BPS Kabupaten Jeneponto. hlm. xvii. 
  7. ^ Sutomo, Firman (2019). "Perubahan Penggunaan Lahan di Kecamatan Kelara dan Rumbia Kabupaten Jeneponto" (PDF). Jurnal Ecosolum. 8 (1): 29. 
  8. ^ "Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 299A Tahun 2016" (PDF). Direktorat Jenderal Cipta Karya. 19 Desember 2016. Lembar ke-6. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-07-30. Diakses tanggal 2022-11-11. 
  9. ^ Arifin, M., dkk. (2020). Badollahi, Muhammad Zainuddin, ed. Kebijakan Pengembangan Pariwisata Kabupaten Jeneponto Tahun 2018-2033 (PDF). Makassar: Politeknik Pariwisata Makassar. hlm. 162. ISBN 978-602-51991-9-6.