Kejaksaan negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kejaksaan Negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota[1].

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.

Kejaksaan negeri mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serts mengawasi jalannya penyelenggara tugas pemerintah dan pembangunan di bidang hukum[2].

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/16/133003069/pengadilan-negeri-tugas-fungsi-dan-wewenangnya?page=all
  2. ^ http://klinikhukum.unhas.ac.id/pages_klinik-9-kejaksaan-tinggi-sulawesi-selatan.xhtml