Kebijakan luar negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 21.54 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 41 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q181648)

'Kebijakan luar negeri suatu negara, yang juga disebut kebijakan hubungan internasional, adalah serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara berinteraksi dengan negara lain di bidang-bidang ekonomi, politik, sosial, dan militer; serta dalam tingkatan yang lebih rendah juga mengenai bagaimana negara berinteraksi dengan organisasi-organisasi non-negara. Interaksi tersebut dievaluasi dan dimonitor dalam usaha untuk memaksimalkan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari kerjasama multilateral internasional. Kebijakan luar negeri dirancang untuk membantu melindungi kepentingan nasional, keamanan nasional, tujuan ideologis, dan kemakmuran ekonomi suatu negara. Hal ini dapat terjadi sebagai hasil dari kerjasama secara damai dengan bangsa lain, atau melalui eksploitasi.

Biasanya, tugas menciptakan kebijakan luar negeri adalah wewenang kepala pemerintahan dan menteri luar negeri (atau jabatan yang setara). Di beberapa negara, lembaga legislatif juga memiliki hak pengawasan yang cukup. Terdapat pengecualian, misalnya di Perancis dan Finlandia, dimana kepala negara adalah yang bertanggung-jawab atas kebijakan luar negeri, sementara kepala pemerintahan bertanggung-jawab terutama pada hal yang berkaitan dengan kebijakan internal. Di Indonesia dan juga di Amerika Serikat, kepala negara (yaitu Presiden) juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.