Kebebasan beragama di Arab Saudi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kerajaan Arab Saudi adalah monarki teokratis Islam di mana Islam adalah agama resmi. Meskipun tidak ada hukum yang mengharuskan warga negaranya atau pemegang paspornya menjadi seorang Muslim, hampir semua warga Muslim. Anak yang lahir dari ayah Muslim oleh hukum dianggap sebagai Muslim, dan perpindahan agama dari Islam ke agama lain dianggap murtad dan hukumannya adalah hukuman mati. Penghujatan terhadap Islam Sunni juga dihukum mati, tetapi hukuman yang lebih umum adalah hukuman penjara yang lama. Tidak ada laporan yang dikonfirmasi untuk eksekusi baik untuk kemurtadan atau penghujatan dalam beberapa tahun terakhir.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]