Kategori:Hukum di Gibraltar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 13.57 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q7487836)
Gibraltar adalah sebuah yurisdiksi terpisah yang dikuasai oleh Hukum Gibraltar, yang didasarkan pada hukum Inggris. Lihat pula Kategori:Hukum di Britania Raya.

Subkategori

2 subkategori di kategori ini ditampilkan berikut ini. Terdapat 2 subkategori seluruhnya dalam kategori ini.

Halaman-halaman dalam kategori "Hukum di Gibraltar"

Kategori ini memiliki 2 halaman, dari 2.